• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 29 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Penambang Putus Sekolah: Tambang Emas Adalah Sekolah Mereka

Penambang Putus Sekolah: Tambang Emas Adalah Sekolah Mereka

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2024
in Opini
3 0
0
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Dunia pertambangan tampak seksi dimata berbagai pihak, secara administrasi, pertambangan yang memiliki ijin disebut legal, sementara yang tak memiliki ijin disebut ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (Peti).

Yang legal itu sebut saja perusahaan pertambangan, disana tak sembarang orang yang bisa bekerja, harus ada semacam kompetensi yang dibuktikan dengan ijazah yang sesuai bidangnya masing-masing dan atau sertifikat khusus lainnya.

Kompetensi sebagai syarat khusus diatas tidak dimiliki oleh penambang lokal maupun anak-anak mereka, para penambang baik tua atau muda yang secara pendidikan tergolong dalam putus sekolah itu hanya memiliki keahlian dalam mendulang emas, sebab tambang adalah satu-satunya sekolah dan kelas belajar bagi mereka dalam mengarungi kehidupan.

RelatedPosts

Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Bandara Pohuwato: Saipul Mbuinga Navigator Pembangunan Infrastruktur

Tambang di Bumi Panua, Emasnya Untuk Siapa ?

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Dengan keahlian itu sebagian kecil dari mereka jadi memiliki kemampuan untuk dapat menyambung pendidikan formal anak-anak mereka sampai ke jenjang perguruan tingga, sebagian besarnya dari jumlah penambang tersebut lebih memilih menjadi tulang punggung keluarga secara umum.

Para penambang tak sedikit yang berkeluh kesah kepada mereka pengambil kebijakan untuk dapat mendorong adanya pertambangan rakyat yang legal secara jangka panjang.Setidaknya, tambang telah jadi sumber kehidupan bagi mereka. Bekerja dengan penuh semangat dan pulang dengan senyuman kepada keluarga yang menunggu di rumah.

Disetiap polemik tambang, dalam raut wajah mereka, lihatlah sebagian besar dari kami yang putus sekolah, hanya ini yang bisa kami kerjakan demi memberi nafkah keluarga yang berada di rumah.

Sedikitnya hasil mendulang emas, jadi biaya sekolah anak – anak penambang.Mereka sedikit dongkol, mengapa orang sekitar tambang tak protes?, melainkan mereka yang jauh banyak lakukan protes atas dasar kerusakan lingkungan.

Tidakkah yang legal pun akan merusak?, apakah yang legal hanya mengumpul emas di dasar tanah?Hidup berdampingan akan jadi solusi.WPR telah terbit, kapan IPR akan terbit?

*Catatan Nasib Penambang*

Oleh: Jundi Dai, SE

Tags: IPRPenambang LokalWPR
Share1Tweet1Send
Previous Post

Jelang PSU, Kesiapan KPU Pohuwato Sudah Mencapai 93 Persen

Next Post

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Opini

Tambang di Bumi Panua, Emasnya Untuk Siapa ?

April 14, 2025
20
Opini

Tantangan Kesenjangan Pendidikan Usia Dini di Desa Buhu Jaya

Maret 17, 2024
67
historipos
Opini

Nahdliyin Dalam Pusaran Pilpres 2024

November 1, 2023
0
Opini

Jadikan Pemilu Kali Ini Kembali Pada Akarnya

Januari 3, 2024
12
Opini

Palu Parlemen DPRD Pohuwato Berpindah Tangan, Siapa Penerusnya?

Mei 20, 2024
41
Opini

Wakil Rakyat, Selamat Anda Dilantik

Agustus 26, 2024
35
Load More
Next Post

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.