Penulis Jundi Dai
Ketua AJP periode 2020-2023
HistoriPos.com, Pohuwato – Syarif Mbuinga atau biasa di sapa Pasisa adalah mantan bupati pohuwato selama dua periode,dimasanya syarif banyak menorehkan prestasi baik di pemerintahan maupun di bidang politik.
Di Politik, Syarif merupakan ketua DPD II Golkar pohuwato selama 15 tahun, ditangannya kursi Golkar mencapai 10 kursi dari 25 kursi Parlemen.
Atas raihan kursi itu, Syarif Mbuinga telah mengantarkan dua kader terbaiknya sebagai Ketua DPRD, diantaranya Suharsi Igirisa dan Nasir Giasi.
Kini, Suharsi Igirisa berada di Eksekutif, namun tak memberi efek terhadap perolehan suara golkar di parlemen bumi panua, sementara Nasir Giasi saat ini menjabat ketua DPRD dan ketua DPD II Golkar.
Atas capaian itu, kini sang maestro politik mencoba peruntungan di medan politik nasional, dimana Syarif Mbuinga mencalonkan diri sebagai anggota dewan Perwakilan Daerah.
Informasi terakhir hasil pileg 14 februari kemarin, Syarif Mbuinga berada di posisi kedua dibawah fadel Muhammad. Dengan hasil itu, Syarif Mbuinga bisa di pastikan merebut satu tiket ke Senayan.
Kabar terpilihnya Syarif ke DPD RI merupakan kebahagian masyarakat Gorontalo yang cinta Pasisa. Kabar ini pula jadi angin segar bagi daerah-daerah yang hingga kini belum juga di nyatakan sebagai daerah otonomi Baru. Seperti halnya Gorontalo barat yang telah di hembuskan sejak dirinya menjabat bupati pohuwato.
Seperti di ketahui salah satu tugas DPD RI dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.
Dasar hukum DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub dalam dua pasal. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4. Berikut bunyi ayat dan penjelasan dari pasal-pasal tersebut.
a. Pasal 22 C ayat 1
Pada pasal ini menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Itulah alasan pada 2019, kita memilih anggota DPD bersama dengan pasangan Presiden.
b. Pasal 22 C ayat 2
Pasal itu menyebutkan bahwa anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari satu pertiga jumlah anggota DPR.
c. Pasal 22 C ayat 3
Berkaitan dengan masa sidang, DPD bersidang minimal sekali dalam setahun. Pasal ini hanya memberi batasan minimal, artinya DPD bisa beberapa kali bersidang dalam setahun.
d. Pasal 22 C ayat 4
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.
e. Pasal 22 D ayat 1
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
f. Pasal 22 D ayat 2.
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
g. Pasal 22 D ayat 3
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
h. Pasal 22 D ayat 4
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.
Catatan: Dasar Hukum di kutip dari berbagai sumber.