• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2024
in Opini
2 0
0
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis Jundi Dai
Ketua AJP periode 2020-2023

HistoriPos.com, Pohuwato – Syarif Mbuinga atau biasa di sapa Pasisa adalah mantan bupati pohuwato selama dua periode,dimasanya syarif banyak menorehkan prestasi baik di pemerintahan maupun di bidang politik.

Di Politik, Syarif merupakan ketua DPD II Golkar pohuwato selama 15 tahun, ditangannya kursi Golkar mencapai 10 kursi dari 25 kursi Parlemen.

Atas raihan kursi itu, Syarif Mbuinga telah mengantarkan dua kader terbaiknya sebagai Ketua DPRD, diantaranya Suharsi Igirisa dan Nasir Giasi.

Kini, Suharsi Igirisa berada di Eksekutif, namun tak memberi efek terhadap perolehan suara golkar di parlemen bumi panua, sementara Nasir Giasi saat ini menjabat ketua DPRD dan ketua DPD II Golkar.

Atas capaian itu, kini sang maestro politik mencoba peruntungan di medan politik nasional, dimana Syarif Mbuinga mencalonkan diri sebagai anggota dewan Perwakilan Daerah.

Informasi terakhir hasil pileg 14 februari kemarin, Syarif Mbuinga berada di posisi kedua dibawah fadel Muhammad. Dengan hasil itu, Syarif Mbuinga bisa di pastikan merebut satu tiket ke Senayan.

Kabar terpilihnya Syarif ke DPD RI merupakan kebahagian masyarakat Gorontalo yang cinta Pasisa. Kabar ini pula jadi angin segar bagi daerah-daerah yang hingga kini belum juga di nyatakan sebagai daerah otonomi Baru. Seperti halnya Gorontalo barat yang telah di hembuskan sejak dirinya menjabat bupati pohuwato.

Seperti di ketahui salah satu tugas DPD RI dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Dasar hukum DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub dalam dua pasal. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4. Berikut bunyi ayat dan penjelasan dari pasal-pasal tersebut.

a. Pasal 22 C ayat 1
Pada pasal ini menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Itulah alasan pada 2019, kita memilih anggota DPD bersama dengan pasangan Presiden.

b. Pasal 22 C ayat 2
Pasal itu menyebutkan bahwa anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari satu pertiga jumlah anggota DPR.

c. Pasal 22 C ayat 3
Berkaitan dengan masa sidang, DPD bersidang minimal sekali dalam setahun. Pasal ini hanya memberi batasan minimal, artinya DPD bisa beberapa kali bersidang dalam setahun.

d. Pasal 22 C ayat 4
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.

e. Pasal 22 D ayat 1
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

f. Pasal 22 D ayat 2.
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

g. Pasal 22 D ayat 3
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

h. Pasal 22 D ayat 4
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.

Catatan: Dasar Hukum di kutip dari berbagai sumber.

RelatedPosts

Nahdliyin Dalam Pusaran Pilpres 2024

Penambang Putus Sekolah: Tambang Emas Adalah Sekolah Mereka

Ironi Panggung Politik

Debat Kedua Pilkada Pohuwato, Tantangan dan Harapan untuk Meningkatkan Pelayanan dan Memajukan Daerah

Tags: DPD RIGobarGorontaloJundi DaiPASISASyarif Mbuinga
Share1Tweet1Send
Previous Post

Dipastikan Menuju Senayan, Syarif Mbuinga Akan Jadi Pembeda di DPD-RI

Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Opini

Penambang Putus Sekolah: Tambang Emas Adalah Sekolah Mereka

Juli 7, 2024
24
Opini

*Penguasa Dan Partai Politik*

Juni 13, 2023
0
Opini

Debat Kedua Pilkada Pohuwato, Tantangan dan Harapan untuk Meningkatkan Pelayanan dan Memajukan Daerah

November 9, 2024
15
historipos
Opini

Tantangan Pemilihan Ketua AJP: Siapa Pemimpin Selanjutnya.?

September 12, 2023
0
Opini

Investor Sawit Pencuri Emas Harus Diproses Hukum

Januari 21, 2025
35
historipos
Opini

Nahdliyin Dalam Pusaran Pilpres 2024

November 1, 2023
0
Load More
Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Pohuwato, Kasus Dugaan Penganiayaan Rizaldi Latif Naik Tahap Penyidikan

September 17, 2025

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Wabup Iwan Adam Jenguk Korban Gigitan Ular di RSBP Pohuwato

September 10, 2025
Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Pohuwato, Kasus Dugaan Penganiayaan Rizaldi Latif Naik Tahap Penyidikan

by Redaksi
September 17, 2025
0
194

HistoriPos.com, Pohuwato — Tim kuasa hukum Rizaldi Latif, korban dugaan penganiayaan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Polres Pohuwato atas respon cepat...

Read more

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

Wabup Iwan Adam Jenguk Korban Gigitan Ular di RSBP Pohuwato

BSG Marisa dan Pemerintah Pohuwato Sinergi Dukung UMKM di Titik Nol

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.