• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Terpilih DPD RI, Gorontalo Barat (Gobar) di Pundak Syarif Mbuinga

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2024
in Opini
2 0
0
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis Jundi Dai
Ketua AJP periode 2020-2023

HistoriPos.com, Pohuwato – Syarif Mbuinga atau biasa di sapa Pasisa adalah mantan bupati pohuwato selama dua periode,dimasanya syarif banyak menorehkan prestasi baik di pemerintahan maupun di bidang politik.

Di Politik, Syarif merupakan ketua DPD II Golkar pohuwato selama 15 tahun, ditangannya kursi Golkar mencapai 10 kursi dari 25 kursi Parlemen.

Atas raihan kursi itu, Syarif Mbuinga telah mengantarkan dua kader terbaiknya sebagai Ketua DPRD, diantaranya Suharsi Igirisa dan Nasir Giasi.

Kini, Suharsi Igirisa berada di Eksekutif, namun tak memberi efek terhadap perolehan suara golkar di parlemen bumi panua, sementara Nasir Giasi saat ini menjabat ketua DPRD dan ketua DPD II Golkar.

Atas capaian itu, kini sang maestro politik mencoba peruntungan di medan politik nasional, dimana Syarif Mbuinga mencalonkan diri sebagai anggota dewan Perwakilan Daerah.

Informasi terakhir hasil pileg 14 februari kemarin, Syarif Mbuinga berada di posisi kedua dibawah fadel Muhammad. Dengan hasil itu, Syarif Mbuinga bisa di pastikan merebut satu tiket ke Senayan.

Kabar terpilihnya Syarif ke DPD RI merupakan kebahagian masyarakat Gorontalo yang cinta Pasisa. Kabar ini pula jadi angin segar bagi daerah-daerah yang hingga kini belum juga di nyatakan sebagai daerah otonomi Baru. Seperti halnya Gorontalo barat yang telah di hembuskan sejak dirinya menjabat bupati pohuwato.

Seperti di ketahui salah satu tugas DPD RI dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Dasar hukum DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub dalam dua pasal. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4. Berikut bunyi ayat dan penjelasan dari pasal-pasal tersebut.

a. Pasal 22 C ayat 1
Pada pasal ini menyebutkan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Itulah alasan pada 2019, kita memilih anggota DPD bersama dengan pasangan Presiden.

b. Pasal 22 C ayat 2
Pasal itu menyebutkan bahwa anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari satu pertiga jumlah anggota DPR.

c. Pasal 22 C ayat 3
Berkaitan dengan masa sidang, DPD bersidang minimal sekali dalam setahun. Pasal ini hanya memberi batasan minimal, artinya DPD bisa beberapa kali bersidang dalam setahun.

d. Pasal 22 C ayat 4
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.

e. Pasal 22 D ayat 1
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

f. Pasal 22 D ayat 2.
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

g. Pasal 22 D ayat 3
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

h. Pasal 22 D ayat 4
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.

Catatan: Dasar Hukum di kutip dari berbagai sumber.

RelatedPosts

Prophetic Leadership: Antara Vegetasi Pertumbuhan Demokrasi dan Kekuasaan

Menyambut Sore Dengan Berburu Takjil di Kota Marisa

Bandara Pohuwato: Saipul Mbuinga Navigator Pembangunan Infrastruktur

Menakar Relevansi Ideopolstratak HMI di Tengah Arus Turbulensi Demokrasi Nasional

Tags: DPD RIGobarGorontaloJundi DaiPASISASyarif Mbuinga
Share1Tweet1Send
Previous Post

Dipastikan Menuju Senayan, Syarif Mbuinga Akan Jadi Pembeda di DPD-RI

Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Opini

*Penguasa Dan Partai Politik*

Juni 13, 2023
0
Opini

“Ka Uwa” dan “Tim Joker”: Dalang di Balik PETI Pohuwato?

Mei 16, 2025
63
Opini

Prophetic Leadership: Antara Vegetasi Pertumbuhan Demokrasi dan Kekuasaan

Januari 27, 2026
3
Opini

Menyambut Sore Dengan Berburu Takjil di Kota Marisa

Maret 23, 2024
15
Opini

Bandara Pohuwato: Saipul Mbuinga Navigator Pembangunan Infrastruktur

April 21, 2024
3
Opini

Wakil Rakyat, Selamat Anda Dilantik

Agustus 26, 2024
33
Load More
Next Post

Dalam Meningkatkan Kapasitas SDM, Perusahaan Tambang Emas PGP dan UNG Resmi Teken MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Maret 12, 2026

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Maret 10, 2026

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Maret 10, 2026

Kritik Keras Fraksi Gerindra: Pemprov Gorontalo Dinilai Apatis Terhadap Nasib Ribuan Penambang Pohuwato

Maret 10, 2026
Hukum

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

by Redaksi
Maret 12, 2026
0
17

HistoriPos.com, Pohuwato — Kabupaten Pohuwato tengah berada dalam sorotan tajam akibat maraknya berbagai aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial dan...

Read more

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Kritik Keras Fraksi Gerindra: Pemprov Gorontalo Dinilai Apatis Terhadap Nasib Ribuan Penambang Pohuwato

HUT ke-9 SMSI, Pengurus Pohuwato Gelar Amaliah Ramadan dan Wakaf Al-Qur’an

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.