• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

Redaksi by Redaksi
April 1, 2025
in Hukum, Kriminal
14 0
0
12
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial AR di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial CA alias Carda (45). Mirisnya, pelaku adalah sahabat dekat ayah korban, BB (44), yang telah lama dipercaya oleh keluarga.

Ibu korban, IM (36), menceritakan kejadian ini kepada salah satu awak media. Kejadian bermula pada Januari 2025, ketika nenek korban melihat CA membawa AR duduk di depan kios dengan tangan pelaku berada di area sensitif anak tersebut.

Sang nenek pun segera melaporkan temuannya kepada IM. Namun, awalnya IM tidak percaya karena menganggap CA sudah seperti keluarga. Apalagi, CA yang bekerja sebagai tukang sudah lama membantu berbagai pekerjaan di rumah dan tempat usaha mereka, sehingga kerap keluar-masuk rumah dengan bebas.

RelatedPosts

Mabuk Lem, Pemuda Randangan Diamankan Polisi Usai Mengamuk

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Desa Karya Baru Menuai Masalah

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

“Neneknya memang mulai menaruh curiga karena pelaku kerap datang ke rumah pagi, sore, dan malam, serta sering membawa cemilan untuk anak saya. Mama saya sudah mengingatkan saya untuk lebih waspada,” beber IM, Selasa (1/4/2025).

Kecurigaan IM semakin kuat pada 12 Februari 2025. Saat itu, ia sedang menyisir rambut AR di ruang tamu, sementara CA duduk bersama mereka. Ketika anak bungsunya menangis di kamar, IM pergi untuk menenangkannya selama sekitar 15 menit.

“Saat itu, anak saya yang bungsu sedang tidur di kamar, dia menangis dan saya langsung ke kamar. Sekitar 15 menit di kamar, saya langsung teringat pesan mama untuk hati-hati. Nah saya langsung keluar lagi, saya lihat anak saya dan Chadra ini sudah tidak ada,” ungkapnya.

Panik, IM segera mencari keberadaan anaknya. Ketika keluar rumah, ia melihat sepeda motor CA masih terparkir di halaman. Setelah kembali masuk, ia mendapati CA dan AR keluar bersamaan dari dalam kamar.

“Saya belum sempat tanya tapi ini Chadra bersuara katanya mereka cari sisir. Hati saya tidak enak saat itu. Tidak lama kemudian, Chadra ini langsung pulang. Saya langsung ajak anak saya ke kamar dan tanya apa yang sudah diperbuat Chadra. Anak saya bilang bahwa Chadra telah memasukkan jarinya ke kemaluan anak saya, lalu jari itu dicium,” terang IM menirukan penjelasan anaknya AR.

Atas kejadian ini, IM bersama suaminya BB melaporkan CA ke Polres Pohuwato pada 12 Maret 2025. Namun hingga kini, keluarga belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporan mereka.

“Kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian. Padahal hasil visum juga sudah ada. Kami berharap pihak Polres Pohuwato dapat segera memproses hukum pelaku, yang sampai sekarang masih berkeliaran di luar,” harap IM.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak kepolisian Polres Pohuwato, namun, belum ada jawaban. (Wahyu)

Tags: PecabulanPencabulan di Pohuwato
Share5Tweet3Send
Previous Post

Kehangatan Idulfitri di Rumah Ketua DPRD Pohuwato: Silaturahmi dan Aspirasi Masyarakat

Next Post

Jelang Perayaan Ketupat, Polsek Patilanggio Gencar Razia Miras

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025
1.7k
Hukum

Sidang Unras 21 September: Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa, Sebut Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Maret 15, 2024
14
historipos
Hukum

Hiraukan Himbauan Kepolisian, PETI di Patilanggio Diduga Tetap Beraktivitas

Oktober 28, 2023
1
Hukum

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Juni 4, 2025
8
Kriminal

Dibalik Pembangunan Alfamart di Lemito, Terkuak Dugaan Penipuan Oleh Oknum ASN

Januari 23, 2025
81
Hukum

Solidaritas Jurnalis Gorontalo Minta Pelaku Intimidasi Wartawan RTV Bertanggung Jawab

Desember 30, 2024
0
Load More
Next Post

Jelang Perayaan Ketupat, Polsek Patilanggio Gencar Razia Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Revolusi Pengembangan Aplikasi: NexaUI Hadirkan ‘Zero Boilerplate’ Berbasis JSON, Bangun Aplikasi 10x Lebih Cepat

November 17, 2025

Kasus Penganiayaan Reza Latif Mandek 4 Bulan, Aktivis Minta Pencopotan Kapolres Pohuwato

November 16, 2025

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

November 16, 2025

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025
Bisnis

Revolusi Pengembangan Aplikasi: NexaUI Hadirkan ‘Zero Boilerplate’ Berbasis JSON, Bangun Aplikasi 10x Lebih Cepat

by Redaksi
November 17, 2025
0
5

Sebuah terobosan signifikan dalam pengembangan aplikasi multi-platform telah diumumkan dengan peluncuran resmi NexaUI Application. Platform inovatif ini menjanjikan revolusi dalam...

Read more

Kasus Penganiayaan Reza Latif Mandek 4 Bulan, Aktivis Minta Pencopotan Kapolres Pohuwato

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.