HistoriPos.com, Pohuwato — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, menyampaikan desakan keras kepada pihak Pani Gold Project (PGP) agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terdampak konsesi perusahaan tambang emas tersebut.
Desakan ini disampaikan Hamdi pada Rabu (03/09/2025) di Pohuwato, mengingat PGP telah merencanakan untuk memulai tahapan produksi pada tahun 2026. Hingga saat ini, persoalan ganti rugi lahan masih belum tuntas.
“PGP harus menuntaskan seluruh kewajiban ganti rugi pada tahun ini, sebelum masuk pada tahapan produksi,” ujar Hamdi Alamri kepada sejumlah wartawan, Rabu (03/09/2025).
Politisi Gerindra itu juga menekankan, nilai ganti rugi yang dibayarkan jangan hanya ditentukan sepihak oleh perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, perusahaan telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Pohuwato mengenai adanya skenario alih profesi bagi para penambang yang saat ini masih beraktivitas di area tersebut.
“Harus ada perhatian serius dari perusahaan, sebab masyarakat yang sejak awal menambang lalu dialihkan profesinya tidak bisa dibiarkan tanpa modal. Mereka membutuhkan dukungan dan hal itu wajib diakomodir perusahaan,” jelas Hamdi.
Ia juga menegaskan, pemberian royalti dari perusahaan kepada daerah tidak boleh mengesampingkan kewajiban membayar ganti rugi maupun menyiapkan alih profesi bagi masyarakat.
“Seluruh poin tersebut harus segera ditindaklanjuti sebelum produksi berjalan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat serta keluarga pemilik lahan,” tegas Hamdi.
Berdasarkan informasi, pihak Pani Gold Project (PGP) berencana memulai produksi pada tahun 2026. Namun, hingga kini masalah ganti rugi lahan warga belum juga diselesaikan. (Rh)