HistoriPos.com, Pohuwato — Kondisi lingkungan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo saat ini berada dalam status “merah” hal ini terungkup dalam Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Pohuwato tentang pembacaan tingkat II penandatanganan berita acara perestuan bersama atas ranperda tencana Pembangunan Jangka Menengah Daeraulh (RPJMD), Selasa, (12/08/2025).
Ketua Pansus RPJMD Nasir Giasi mengukapkan, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan, kelestarian lingkungan ditempatkan sebagai target prioritas yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.
Menurut Nasir Giasi, Ketua Pansus RPJMD sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, status “merah” ini telah diakui oleh pemerintah daerah. Pihak DPRD pun secara khusus menitikberatkan masalah kelestarian lingkungan ini sebagai prioritas dalam RPJMD lima tahun ke depan. Hal ini berarti, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami sudah mengunci di dalam dokumen RPJMD. Tidak ada lagi penurunan status terhadap cagar alam, hutan lindung, dan sebagainya,” ujar Nasir Giasi.
Lebih lanjut, dokumen RPJMD ini juga akan membatasi pemberian izin baru kepada perusahaan atau pihak investasi yang berpotensi mengubah status kawasan hutan. Ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga dan melestarikan cadangan hutan yang ada selama lima tahun ke depan.
Nasir Giasi menambahkan, bahwa isu lingkungan tidak hanya terbatas pada pertambangan ilegal. Dalam pandangan DPRD, masalah ini mencakup berbagai pihak, baik yang legal maupun ilegal. Intinya, dokumen RPJMD yang telah disusun mengunci komitmen pemerintah daerah untuk tidak lagi mengizinkan adanya perubahan status terhadap kawasan hutan.
“Mau legal atau ilegal yang jelas dalam dokumen RPJMD kita sudah mengunci tidak ada penambahan atau punurunan status dari kawasan hutan itu sendiri. Karena berbicara perencanaan 5 tahun dengan sendirinya cadangan hutan itu harus dijaga, hurus dilestarikan oleh pemerintah daerah selama 5 tahun, dalam artian tidak ada izin-izin keperusahaan, kepihak investasi terhadap yang merubah status kawasan hutan itu sendiri,” tegas Nasir. (Rh)