HistoriPos.com, Pohuwato — Konflik antara masyarakat Popayato dan perusahaan perkebunan sawit Loka Inda Lestari (LIL) terkait hak plasma terus berlanjut. Aliansi Masyarakat dan Pemuda Popayato kembali mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari solusi atas permasalahan ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pohuwato bersama Aliansi Masyarakat dan Pemuda Popayato beberapa waktu lalu, disepakati bahwa hak plasma yang awalnya dikelola di Kecamatan Taluditi harus dipindahkan ke wilayah Popayato.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada Selasa, (27/08/2024), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Popayato kembali mendatangi DPRD Pohuwato untuk menanyakan perkembangan rekomendasi yang dihasilkan dari RDP sebelumnya.
“Kami ingin mempertanyakan kelanjutan hasil rekomendasi yang disimpulkan pada RDP lalu,” ujar Rolly Sahrain, anggota Aliansi Masyarakat dan Pemuda Popayato.
Dia juga menegaskan pentingnya DPRD Pohuwato periode 2024–2029 untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bupati terkait plasma dan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
“Kami mendesak DPRD untuk meminta perusahaan agar lebih melibatkan dan memberdayakan masyarakat Popayato dalam aktivitas mereka,” tegasnya.
Ketua DPRD Pohuwato Sementara, Nasir Giasi, yang memimpin RDP, menjelaskan bahwa pihaknya belum menandatangani sejumlah poin rekomendasi yang dirumuskan pada RDP sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh masa transisi antara DPRD periode 2019–2024 dan periode 2024–2029. Namun, setelah pelantikan, Nasir menyatakan siap untuk menandatangani rekomendasi yang telah disepakati.
“Berdasarkan kesepakatan, rekomendasinya akan saya tanda tangani. Besok kami akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Bupati dan menyerahkan salinan yang sudah ditandatangani kepada Aliansi Masyarakat dan Pemuda Popayato,” terang Nasir.
Dia menegaskan bahwa DPRD akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah plasma yang dikeluhkan masyarakat demi kepentingan bersama.