HistoriPos.com Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), di Aula Hotel Sunrise, Kamis, (23/11/2023).
Hal ini di lakukan berdasarkan hasil keputusan KPU Kabupaten Pohuwato nomor 308 tahun 2023, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pada sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh, Ketua Komisioner KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, yang di dampingi langsung oleh anggota komisioner, Serta beberapa pihak partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan menyampaikan, Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Sekarang sudah masuk pada kompetisi, dimana kampanye merupakan bagian penting dalam percaturan politik.
Karena kata Firman, melalui alat peraga kampanye suatu partai atau pasangan kontestan, dapat memperkenalkan program, dan citra dirinya sendiri.
Lanjut, Firman Ikhwan mengatakan bahwa, Alat peraga kampanye terdiri dari dua jenis, yakni yang di fasilitasi oleh KPU, dan yang di fasilitasi oleh partai politik.
“Untuk model desain dan materi yang di fasilitasi KPU kabupaten, Masi menunggu desain yang akan di kirimkan oleh KPU RI, kategori pasangan calon presiden dan wakil presiden dan peserta pemilu partai politik,” jelas Firman Ikhwan.
Lebih lanjut, Firman ikhwan menjelaskan, APK adalah metode kampanye yang di tuangkan dalam DKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang berupa reklame, baliho/spanduk, dan juga umbul-umbul, yang model desainnya paling sedikit memuat visi-misi program dan citra dirinya sendiri.
“Untuk pelaksanaan pemasangan APK oleh pelaksana kampanye, atau peserta pemilu, itu wajib di pasang di tempat yang tidak di larang,” jelas Firman.
Adapun jelas Firman, lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan APK, sesuai keputusan KPU nomor 308, Yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum. (Wahyu)