HistoriPos.com, Pohuwato — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi memulai proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati Pohuwato 2024.
Rapat pleno rekapitulasi ini, berlangsung di Sekretariat KPU Pohuwato pada Selasa (3/12/2024), dihadiri oleh saksi dari masing-masing calon, serta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan rapat pleno ini bukan hanya untuk melakukan perhitungan suara, tetapi juga untuk menetapkan hasil perolehan suara pada kedua kontestasi pilkada tersebut.
“Proses ini kami lakukan secara terbuka dan transparan, agar masyarakat Pohuwato dapat menyaksikan langsung jalannya rekapitulasi,” jelas Firman
Firman menegaskan pelaksanaan rekapitulasi ini, mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, serta keputusan teknis KPU yang berlaku. Dengan melibatkan PPK dari masing-masing kecamatan di Pohuwato.
“Proses rekapitulasi melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membantu KPU dalam membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tutup Firman. (**)