• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Nasir Giasi Geram! Izin Proyek PT Surabaya Trading Dinilai Abaikan DPRD Pohuwato

Nasir Giasi Geram! Izin Proyek PT Surabaya Trading Dinilai Abaikan DPRD Pohuwato

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2025
in Parlemen
5 0
0
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Situasi memanas saat gelaran Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi gabungan I,II dan III bersama pihak PT. Surabaya Tranding, Dinas PTSP, PUPR, DLH dan Aliansi Masyarkat Peduli Randangan, Senin, (13/01/2025).

Pembahasan pada rapat tersebut, terkait hadirnya satu perusahan yang bergerak pada usaha arang tempurung yang berada di Desa Patuhu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Ketua AMPERA, Yopin Polutu, menegaskan keresahan masyarakat atas minimnya transparansi pembangunan perusahaan tersebut.

RelatedPosts

Kinerja Dinas Kesehatan Dinilai Buruk, DPRD Pohuwato Minta Pemda Evaluasi Total

Awasi Kualitas Pembangunan, Komisi III DPRD Pohuwato Tinjau 17 Proyek di Wilayah Barat

Komisi II DPRD Pohuwato Bahas Penerapan Pajak PKB dan Parkir Langganan

Rapat Paripurna Ke&51 DPRD Kabupaten Pohuwato Tak di Hadiri Fraksi PKB

“Kami yang asli warga Desa Patuhu merasa bingung. Awalnya, kami mengira bangunan itu proyek PLN atau usaha lain, karena tidak ada papan informasi. Padahal, setiap proyek harus memiliki papan nama dan izin yang jelas. Kami sudah menanyakan ke Dinas PTSP, tapi saat itu mereka juga belum bisa memberikan penjelasan,” kata Yopin.

Setelah mendengar penjelasan panjang dari pihak Perusahan, dirinya pun baru mengetahui bahwa bangunan tersebut milik PT Surabaya Trading, sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengolahan arang tempurung.

“Kami baru tahu ini perusahaan besar. Namun, sosialisasi kepada masyarakat sama sekali belum dilakukan. Ini penting agar warga mengetahui dampaknya, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” tambah Yopin.

Yopin juga meminta perusahaan memberikan penjelasan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL. Kami perlu tahu dampak lingkungan dan apa manfaat yang bisa diberikan kepada warga lokal, termasuk peluang kerja bagi masyarakat Randangan,” tegasnya.

Lebih menariknya, hadirnya PT. Surabaya Tranding di Kecamatan Randangan tersebut, justru tidak diketahui oleh hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.

“Jangan dulu ada persetujuan dari DPRD terkait Perusahan ini, karena kita pun baru tahu. Kita pun baru diingatkan oleh Aliansi Masyarkat Peduli Randangan, kalau sudah seperti ini masuknya investasi di Pohuwato, kita hari ini dapat tidak tahu ada investasi apa lagi yang akan masuk,” ujar Nasir Giasi, ketua Komisi III yang menanggapi penyampaian dari direktur PT. Surabaya Tranding.

Tak hanya itu, Nasir turut menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, hal ini menjadi pelanggaran serius karena peran DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah sering diabaikan.

“Saya kira ini undang-undang jelas tentang undang-undang pemerintah nomor 23 itu sendiri. Saya sampaikan bahwa setiap investasi apapun bentuknya masuk ke dalam daerah persetujuan oleh pemerintah dan juga persetujuan DPRD apalagi pihak ketiga, jelasnya.

Nasir juga menyinggung sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk pengurusan izin investasi.

“Meski OSS diterapkan, bukan berarti prosedur persetujuan di tingkat daerah bisa diabaikan. Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa transparansi dalam pengambilan keputusan investasi sangat penting,” tambahnya.

Nasir juga mengingatkan perlunya menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengklarifikasi perizinan proyek ini.

“Kita harus hadirkan pak Sekda, Karena Pak Direktur ini banyak menyebut nama Pak Sekda tadi,” pungkasnya. (Wahyu)

Tags: AMPERANasir GiasiPT Surabaya Trading
Share2Tweet1Send
Previous Post

Pani Gold Project Jadi Sorotan, Nirwan Due Tantang Pemkab Lebih Tegas!

Next Post

Peringati Hari Desa Nasional, Badrun Yonu : Langkah Awal Persatuan dan Kerja Sama Antar Desa

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

DPRD Pohuwato Temukan Alat Berat Beroperasi di PETI Marisa

Januari 30, 2025
17
Parlemen

Pansus DPRD Pohuwato Beberkan Potensi Rp1 Triliun dari DBH Pani Gold Project

Agustus 12, 2025 - Updated on September 19, 2025
1
Parlemen

Dukungan Penuh DPRD Pohuwato untuk Percepatan Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana

Juni 26, 2025 - Updated on Juli 7, 2025
2
Parlemen

Bawa Bukti Bukan Janji, Mohamad Afif Serap Aspirasi Warga Libuo dalam Reses Masa Persidangan Kedua

Februari 9, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Parlemen

Pansus DPRD Pohuwato Bahas Ketat Ranperda Hiburan Malam, Tegas Soal Hukum dan Adat

Juni 16, 2025 - Updated on Juli 7, 2025
2
Parlemen

DPRD Pohuwato Desak Optimalisasi PAD 2026, Antisipasi Dampak Pengurangan Dana Transfer Pusat

November 25, 2025 - Updated on Desember 4, 2025
1
Load More
Next Post

Peringati Hari Desa Nasional, Badrun Yonu : Langkah Awal Persatuan dan Kerja Sama Antar Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

April 17, 2026

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026
Ekonomi

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

by Redaksi
April 17, 2026
0
13

HistoriPos.com, Pohuwato — PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang bernaung di bawah payung Biomasa...

Read more

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.