HistoriPos.com, Pohuwato — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, membeberkan hasil pembahasan Pansus terkait proyeksi pendapatan daerah lima tahun ke depan, termasuk potensi besar dari Dana Bagi Hasil (DBH) royalti pertambangan emas Pani Gold Project (PGP).
Usai Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Pohuwato, Selasa (12/08/2025), Nasir menjelaskan bahwa dokumen RPJMD tidak hanya memuat rencana pembangunan, tetapi juga proyeksi keuangan daerah. Berdasarkan data Pansus, PGP diproyeksikan mulai berproduksi pada Maret 2026, dengan estimasi produksi awal mencapai 78.800 troy ons, per tahun.
“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, Pohuwato berhak mendapatkan alokasi 32 persen dari total royalti yang dibayarkan negara. Dari perhitungan awal, royalti yang akan diterima daerah pada 2026 bisa mencapai sekitar Rp203 miliar. Dalam lima tahun, nilainya berpotensi menembus Rp1 triliun,” ungkap Nasir.
Namun, kata Nasir, angka tersebut belum disepakati secara final karena masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri. Ia mengakui, perbedaan persepsi antara Pansus, Pemda, dan pihak perusahaan menjadi salah satu penyebab molornya pelaksanaan paripurna.
Selain DBH, Nasir menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. “Kekuatan fiskal kita bukan hanya mengandalkan dana transfer pusat. Target PAD lima tahun ke depan masih cukup hati-hati di angka Rp150 miliar, tapi kami melihat banyak potensi yang bisa digali. Perusahaan besar harus tertib membayar pajak dan retribusi, sesuai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah ada,” tegasnya.
Nasir juga menyoroti kontribusi perusahaan perkebunan yang dinilai belum sebanding dengan nilai ekspor dan produksinya. Menurutnya, dari bagi hasil sawit, Pohuwato hanya menerima Rp1,5 miliar, sementara dari BJA (Bumi Jaya Abadi) sekitar Rp900 juta per tahun. “Ini tidak berimbang, dan perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait pengelolaan Corporate Social and Environmental Responsibility (CSER/CSR), Nasir menegaskan bahwa Pansus mendorong pembentukan Perda khusus agar pengelolaan CSR dapat diukur dan masuk sebagai PAD.
“Dengan Perda, pembagian manfaat CSR bisa lebih merata dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan proyeksi DBH dan royalti yang signifikan, serta peningkatan PAD melalui regulasi yang tepat, Nasir optimis Pohuwato dapat memperkuat kemandirian fiskal dan pembiayaan pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.