HistorisPos.com, Pohuwato – Ratusan masyarakat penambang lokal yang tergabung dalam Majelis Pemasyarakatan Rakyat Pohuwato (MPRP) melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik. Di antaranya: Kantor PT. PETS, Kantor Bupati Pohuwato dan Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin, (11/09/2023).
Aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan kembali terkait proposal alih profesi dan ganti rugi lokasi tambang masyarakat.
“Sudah 9 bulan kami menunggu dan menyampaikan aspirasi ini, namum sampai hari ini tidak ada realisasinya,” ucap Reyin Suleman saat menyampaikan orasinya di hadapan Anggota DPRD Pohuwato.
Dirinya pun mempertanyakan terkait hasil pertemuan antara Forkopimda dan Pihak perusahaan yang di laksana 2 minggu lalu di Jakarta.
“Kami mempertanyakan hasil dari pertemuan anatar Forkopimda dan Perusahaan di Jakarta, yang sampai hari ini tidak di publish, dan hanya di sampaikan kepada beberapa orang saja,” ujar Reyin.
Berikut 7 tuntutan masa aksi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Pohuwato (MPRP):
1. Hormati seluruh kebijakan Pemda Pohuwato,
2. Hargai kinerja SATGAS yang di bentuk Forkominda Pohuwato,
3. Stop arogansi perusahaan di Bumi Panua Pohuwato,
4. Taati seluruh produk hukum lembaga negara,
5. Taati seluruh keputusan Pemerintah,
6. PT. PETS dan PT. GSM harus menuntaskan komitmen pembayaran kompensasi kepada pemilik lokasi tambang,
7. PT. PETS wajib melaksanakan tuntutan. Jika tida maka KUD Dharma Tani harus mengambil alih sepenuhnya izin usaha pertambangan Nomor 316, dan mendesak perusahaan mitra usaha KUD Dharma Tani untuk segera angkat kaki di Bumi Panua. (Riswan)