HistoriPos.com, Pohuwato — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Almarhum Rezaldi Latif (Reza) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, mulai memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban. Meski berkas perkara atas nama berinisial FH alias Uci telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sejak Februari lalu, hingga kini proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) belum juga terlaksana.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkembangan kasus yang terjadi pada 12 Agustus 2025 ini telah dikuatkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/23/III/RES.1.6/2026/Reskrim. Dalam surat tersebut, pihak Polres Pohuwato menyatakan bahwa seluruh unsur telah terpenuhi.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato diketahui telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato tertanggal 25 Februari 2026 perihal kelengkapan berkas perkara. Merujuk pada prosedur hukum acara pidana, status P21 seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, memasuki akhir Maret 2026, belum ada tanda-tanda pemyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Istri Korban Fidlia Hemain mempertanyakan kapan penyidik meneyerahkan tersangka, karena dalam SP2HP jelas tertulis akan meyerahkan tersangka pada Akhir maret 2026. Ia menyampaikan keraguannya atas kinerja penyidik mengingat jeda waktu yang sudah memakan waktu lebih dari satu bulan.
“Kami mempertanyakan apa kendala di pihak Polres. Surat dari Kejaksaan sudah keluar sejak sebulan lalu, tapi sampai hari ini almarhum suami saya sebagai korban belum mendapat kepastian kapan tersangka dilimpahkan,” ujar Vidlia kepada awak media, Senin, (30/03/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Hendrik Mahmud, menjelaskan bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik wajib untuk menyerahkan tersangka FH alias Uci kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Setiap perkara yang telah memenuhi syarat administrasi seharusnya segera dilanjutkan ke meja hijau demi menjamin hak-hak korban maupun tersangka,” jelas Hendrik. (Rh)


















