HistoriPos.com, Pohuwato — Dinamika politik di Kabupaten Pohuwato memanas menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh kelompok massa Aliansi Orang Pohuwato Merdeka (OPM). Dalam aksi tersebut, sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato secara resmi menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen penyelesaian persoalan lingkungan dan pertambangan di wilayah tersebut.
Dokumen yang ditandatangani tersebut bukan sekadar pernyataan sikap biasa. Para legislator menyatakan kesiapan mereka untuk meletakkan jabatan apabila gagal menuntaskan aspirasi yang dibawa oleh massa aksi.
Penandatanganan pakta integritas ini melibatkan representasi kuat dari parlemen daerah. Tercatat sekitar 15 anggota DPRD dari berbagai bendera partai, mulai dari fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, hingga PDIP, turut membubuhkan tanda tangan. Pimpinan lembaga, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta sejumlah Ketua Komisi, terpantau ikut serta dalam komitmen kolektif ini.
Dalam dokumen tersebut, tertuang pernyataan tegas yang mengikat secara moral dan politis bagi anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Pohuwato periode 2024–2029:
“Berjanji akan melaksanakan tuntutan massa aksi dan apabila kami tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka kami siap mundur dari jabatan kami.”
Aliansi OPM membawa lima isu fundamental yang dianggap sebagai solusi atas kegelisahan masyarakat lokal terhadap ekspansi perusahaan tambang skala besar. Kelima poin tersebut adalah:
Audit AMDAL: Melakukan audit menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
Penggunaan Hak Angket: Mendesak DPRD menggunakan fungsi pengawasan tertinggi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas tambang.
Relokasi Penambang Lokal: Penyediaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai wilayah relokasi bagi penambang tradisional ke wilayah primer.
Pembatalan PSN: Menuntut pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah pertambangan Kabupaten Pohuwato.
Penghentian Aktivitas Tambang Emas: Mendesak penghentian total operasional perusahaan tambang emas hingga seluruh sengketa lingkungan dan sosial terselesaikan.
Aksi ini dipicu oleh meningkatnya kekhawatiran masyarakat lokal mengenai kelestarian lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian penambang tradisional yang kian terhimpit oleh kehadiran korporasi besar. Penandatanganan pakta integritas ini kini menjadi bola panas di tangan legislatif dan eksekutif Pohuwato.



















