Investor Sawit Pencuri Emas Harus Diproses Hukum
Oleh : Najid Lasale (Rakyat Pohuwato)
HistoriPos.com, Pohuwato — Patut disyukuri, Kabupaten Pohuwato, wilayah barat Provinsi Gorontalo ini adalah surga yang dititipkan Tuhan kepada hambanya. Sang Pencipta benar – benar menitipkan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah untuk dikelolah Manusia di Pohuwato.
Sampai suatu ketika, SDA yang melimpah untuk Manusia di Pohuwato itu digadaikan oleh kelompok Manusia lain yang disebut Pemerintah kepada kelompok Manusia lain yang disebut investor. Dan Pohuwato kini menjadi surganya investor. Bayangkan saja, investor tanam sawit tapi bisa panen emas.
Sebagai Manusia yang disebut Rakyat, saya benar – benar galau melihat kondisi itu. Sebagai Rakyat yang oleh David Kilgour menyebut adalah pemilik Negara, saya tidak bisa berbuat banyak atas investasi yang tidak normal itu. Sebagai Rakyat yang oleh Matt Rosenberg menyebut sebagai salah satu unsur terbentuknya suatu Negara, saya hanya bisa melongo atas penjarahan itu. Mengapa ? Karena tanah, air, udara dan segala kekayaan alamnya telah dikuasai Negara dan digunakan dengan sebaik – baiknya untuk kepentingan investor.
Kembali ke topik. Investasi sawit panen emas boleh dibilang adalah fenomena baru di Negara ini. Baru-baru ini, anggota DPRD Pohuwato Rizal Pasuma begitu tegas menyoroti aktivitas pertambangan yang diduganya dilakukan oleh investor sawit di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Sawit.
Tidak hanya menduga. Tapi, orang dalam Perusahaan Sawit kata Politisi Golkar itu, membenarkan adanya aktivitas pertambangan oleh perusahaan di wilayah HGU. Jika memang demikian, maka investor sawit di Pohuwato telah terang – benderang menantang Negara untuk berperang.
Publik di Pohuwato, khususnya di Kecamatan Popayato telah mengendus adanya penjarahan emas oleh investor sawit ini. Bukti – bukti yang terekam jelas dalam gawai masyarakat Popayato pun kian menguatkan aroma emas di balik perkebunan sawit.
Rakyat telah memiliki bukti, Wakil Rakyat telah menyuarakan, lalu apa ? Sebuah pertanyaan sederhana yang sampai saat ini belum ada jawabannya.
Sebetulnya, pernyataan tegas anggota DPRD Pohuwato Rizal Pasuma adalah sebuah alarm bagi Negara dengan segala instrumennya, bahwa ada yang tidak benar di balik investasi perkebunan Sawit. Dan alarm itu harusnya disikapi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Polisi. Mereka yang harusnya menjawab pertanyaan di atas.
Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato beserta Kepolisian Daerah Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato yang oleh Negara diberi (distribusi) kekuasaan untuk mengurusi wilayah daerah, harusnya sudah bersikap terhadap alarm itu.
Sebagai yang empuhnya Negara, saya sebagai rakyat, meminta dengan hormat kepada kalian Pemerintah Daerah dan Polisi untuk segera memproses hukum kapitalis yang mencuri emas itu. Saya tidak ingin menyampaikan apa yang harus dilakukan, karena saya tahu, kalian pasti lebih memahami apa yang akan kalian lakukan. Tapi, perlu saya ingatkan pesan Tan Malaka kepada kalian : Tuan Rumah Tak Akan Berunding Dengan Maling yang Menjarah Rumahnya.
Investasi sawit panen emas bukanlah hal biasa, itu adalah hal luar biasa, kejahatan luar biasa. Negara harus hadir untuk menindaki kejahatan itu, bukan malah menghendaki dengan menunjukkan sikap berdiam diri.
Jangan buat Rakyat skeptis atau menduga : Jangan – Jangan, ada pesengkokolan antara Kapitalis pencuri emas itu dengan Pemerintah Daerah dan Polisi. Lantaran sikap acuh Pemerintah Daerah dan Polisi.
Rakyat percaya, Pemerintah Daerah dan Polisi memiliki kekuatan untuk memproses hukum Investor sawit nakal yang mengambil emas tersebut.
Rakyat di daerah ini masih percaya, dan tidak ingin Pemerintah Daerah dan Polisi mengalami retrogresi mental (mental buruk), pun kalau Pemerintah Daerah dan Polisi di daerah telah mengalami retrogresi mental, maka haru segera berobat. Dan semoga tulisan yang agaknya panjang – lebar ini menjadi obat agar Pemerintah Daerah dan Polisi tidak sakit untuk menindaki Investor Sawit Pencuri emas.