• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Redaksi by Redaksi
November 9, 2025
in Hukum
0 0
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Pengakuan kepala desa bahwa dana Rp5 juta per alat berat dikumpulkan untuk perbaikan infrastruktur di tiga desa dari aktivitas tambang ilegal telah memicu polemik hukum. Tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut adalah Pungli dan berpotensi TPPU, mendesak penegak hukum untuk bertindak.

Kontroversi ini mencuat setelah Kepala Desa Tirto Asri, Hajir Towalu, secara terbuka mengakui adanya pengumpulan dana tersebut. Menurut Hajir, iuran sebesar Rp5 juta dari setiap alat berat yang beroperasi di PETI Taluditi merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat.

Hajir berdalih bahwa dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk kegiatan swadaya berupa perbaikan infrastruktur di tiga desa terdampak: Puncak Jaya, Kalimas, dan Tirto Asri.

RelatedPosts

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilewati alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa,” ujar Hajir, seraya menambahkan bahwa kegiatan tersebut mencakup pembangunan jembatan dan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter.

Pernyataan ini langsung menuai kritik keras dari tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga. Yusuf menilai tindakan para kepala desa tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun dengan dalih perbaikan infrastruktur, karena pungutan itu dilakukan di wilayah aktivitas yang ilegal dan tidak diatur oleh regulasi resmi.

“Kalau menurut saya, sebaiknya tiga kepala desa tersebut tidak melakukan hal itu. Sebab, setiap pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan resmi dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli),” tegas Yusuf pada Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa PETI adalah kejahatan lingkungan. Permintaan setoran atau pungutan terhadap pelaku tambang ilegal dapat menyeret oknum kepala desa pada masalah hukum yang lebih serius.

“Kita semua tahu bahwa PETI adalah kejahatan lingkungan. Jadi, jika ada permintaan setoran terhadap pelaku tambang illegal, apa lagi disepakati dan diketahui secara sadar hal itu adalah salah, maka tindakan para oknum kepala desa bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa seorang kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Desa.

Yusuf Mbuinga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan ilegal ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan, terutama karena pengakuan adanya pungutan sudah terekam secara digital.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami memiliki bukti digital terkait pengakuan itu. Sekarang kita ingin lihat, apakah aparat penegak hukum akan diam saja atau mengambil langkah hukum,” tutup Yusuf, menantikan respons dari pihak berwenang atas skandal yang melibatkan perangkat desa dalam ekosistem tambang ilegal Taluditi. (**)

Tags: Antesi PETIKepala DesaPETI Taluditi
ShareTweetSend
Previous Post

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024
593
Hukum

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025
1.7k
Hukum

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

Agustus 15, 2025
12
Hukum

PETI Merajalela di Pohuwato, DPRD Desak Kapolres Bertindak Tegas

Agustus 8, 2025
9
historipos
Hukum

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Yakin Menang di Pengadilan

Oktober 26, 2023
6
Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
388
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

November 9, 2025

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

November 5, 2025

Fahmi Mopangga: Legalkan Pertambangan Emas di Pohuwato Lewat WPR dan IPR

November 4, 2025

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

Oktober 31, 2025
Hukum

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

by Redaksi
November 9, 2025
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Pengakuan kepala desa bahwa dana Rp5 juta per alat berat dikumpulkan untuk perbaikan infrastruktur di tiga desa...

Read more

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

Fahmi Mopangga: Legalkan Pertambangan Emas di Pohuwato Lewat WPR dan IPR

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

DPRD Pohuwato Ancam Ambil Langkah Tegas Setelah Tiga Perusahaan Tambang Emas Mangkir dari RDP AMDAL

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.