HistoriPos.com, Pohuwato — Pemilik lokasi tambang emas ilegal di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Zay Umuri alias Zay, kini menjadi target utama penyelidikan polisi setelah ia mangkir dari panggilan dan diduga melarikan diri. Mangkirnya Zay ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang sebelumnya menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, IPTU Adrean Pratama, saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Zay Umuri. Namun, hingga Jumat (11/7/2025), Zay belum juga memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah kita undang, tapi belum hadir,” ungkap IPTU Adrean.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Polres Pohuwato telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, IPTU Adrean mengakui masih ada beberapa saksi penting lainnya yang belum hadir untuk dimintai keterangan.
“Ada saksi yang sudah dimintai keterangan dan beberapa saksi kita sudah undang tapi belum hadir,” jelasnya.
Sementra itu, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di lokasi tambang ilegal milik Zay Umuri. Belum ada informasi apakah alat berat tersebut sudah disita atau diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari insiden tragis di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo yang menyebabkan satu orang warga meninggal dunia.
Sebelumnya Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony menjelaskan melalui Humas Polres Pohuwato mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara kami telah mengambil keterangan dari saksi-saksi serta pemilik lokasi PETI Potabo, ZU alias Ka Jay,” ujarnya. (Rh)