HistoriPos.com, Pohuwato — Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Koordinasi terkait persiapan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai oleh bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pohuwato pada Pilkada serentak tahun 2024, akan dilaksanakan sehari setelah penetapan pasangan calon.
“Pelaksanaan pengundian nomor urut itu, sesuai jadwal insha allah di laksanakan pada tanggal 23 September 2024,” ungkap Firman.
Lanjut Firman, dalam pengundian nomor urut nanti, dihadiri langsung oleh pasangan calon bupati maupun wakil bupati, juga pimpinan partai politik pengusul, tim pendukung dan tamu undangan yang nantinya akan di undang oleh KPU.
“Kita akan bersama-sama di kantor KPU Pohuwato untuk melakukan pengundian dan melihat siapa pasangan calon yang mendapatkan nomor berapa,” tambahnya.
Dijelaskan Firman, untuk sistim pengundiannya, berdasarkan arahan KPU RI, bakal calon wakil bupati yang akan mengambil nomor antrian tersebut. Kata Firman, nomor antrian ini berbentuk bola atau sama halnya dengan yang dilakukan pada pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu kemarin.
“Jadi pengambilan nomor antrian itu, berdasarkan urutan kedatangan pasangan calon saat registrasi atau mendaftar,” jelas ketua KPU Pohuwato.
Tak hanya itu, Pada nomor antrian tersebut, terdapat urutan satu sampai empat belas. Setelah kedua calon wakil bupati mengambil nomor antrian, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut yang di mulai dari pasangan calon yang mendapatkan angka terkecil pada saat pengambilan nomor antrian.
“Untuk pengambilan nomor urut, di ambil langsung oleh calon bupatinya yang di dampingi langsung oleh calon wakil bupati, Kemudian dibuka secara terbuka di depan publik lalu kemudian di bacakan oleh KPU dan ditetapkan melalui berita acara dan keputusan,” ujar Firman.
Sementara itu, untuk tahapan deklarasi kampanye damai sesuai dengan arahan KPU RI, akan dilaksanakan sebelum masa kampanye. Diterangkan Firman, bahwa masa kampanye dari bakal pasangan calon akan dimulai pada tiga hari setelah penetapan yakni pada tanggal 25.
Akan tetapi kata Firman, agar efektif dan efisien, telah disepakati pada rapat koordinasi bahwa deklarasi kampanye damai akan di laksanakan usai tahapan pengundian nomor urut.
“Jadi setelah pengundian nomor urut dan rapat pleno selesai, sebelum acara foto bersama kita melakukan deklarasi kampanye damai,” tutup Firman. (Wahyu)