• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Kontras.Id Bantah Tudingan Terima Uang dari Pengusaha PETI di Pohuwato

Kontras.Id Bantah Tudingan Terima Uang dari Pengusaha PETI di Pohuwato

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2025
in Daerah
6 0
0
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Baru-baru ini, Provinsi Gorontalo dihebohkan dengan tangkapan layar percakapan yang diduga oknum wartawan yang menagih sejumlah uang kepada seseorang sebagai imbalan atas pemberitaan mereka. Setelah diselidiki, terungkap fakta bahwa kejadian ini bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali dengan orang yang berbeda.

Dari dua pelaku usaha tambang yang enggan disebutkan namanya, mereka mengakui bahwa uang 30 Juta yang tertulis dalam pesan WhatsApp sebagaimana yang beredar adalah pemberian dari mereka kepada seseorang yang bernama Rian. Uang tersebut diminta demi mengamankan salah satu wartawan yang dinilai terlalu kritis dalam memberitakan aktivitas pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

“Iya, kami yang menyerahkan itu, pas saat itu hujan-hujan kami main PS malam tangal 15 Bulan Desember, 30 Juta kami serahkan langsung di rumahnya yang bersangkutan, katanya untuk mengamankan Kontras.Id (Media Pers),” ujar pelaku usaha, Jum’at, (07/01/2025).

RelatedPosts

Pohowato Dilanda Banjir, Kenerja Kalaksa BPBD Jadi Sorotan

Miris, Sampah Berserakan Usai Kegiatan Lomba Gerak Jalan di Patilanggio

Dibukanya Retail Alfamart di Pohuwato, Pelamar Kerja Mecapai 220 Orang

Akhir tahun 2023, DP3AP2KB Sumbangkan Prestasi untuk Pohuwato

Mereka menjelaskan, dari total uang 30 Juta yang diserahkan oleh pelaku usaha, pihak Kontras.Id mendapatkan bagian senilai 20 Juta, sementara sisanya untuk organisasi dan LSM. Mereka yakin bahwa uang tersebut telah diserahkan karena setiap kali setelah menyetorkan uang, pemberitaan soal tambang akan berhenti.

“Untuk mengamankan Toger (pihak Media), Rian memasang tarif 30 juta, sudah include dengan mereka yang lain termasuk dia, jadi sudah mengatasnamakan tim ini pak. Jadi Toger 20, Rian dan kawan-kawan ini sisanya. Kami yakin karena ini bukan kali pertama, karena hampir disetiap kami menyetor, pasti tidak ada berita kritik,” jelas pelaku usaha

Terakhir kata mereka, jika saudara Rian tidak mengakui bahwa dirinya meminta dan menerima sejumlah sejumlah uang atas nama media Kontras.Id dan beberapa rekannya, mereka minta untuk dipertemukan dengan saudara Rian.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak Kontras.Id melalui wartawannya yang bernama Rolink Djafar atau yang akrab disapa Toger, melalui pesan Whatsap ia mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelaku usaha. Memang, sebelumnya pernah ada yang menawarkan sejumlah uang kepadanya atas nama pelaku usaha, namun dirinya tetap bersikeras menolak uang tersebut demi menjaga nama baik profesi jurnalis.

“Terkait tudingan saya menerima sejumlah uang dari RD alias Rian dengan mengatasnamakan para penambang itu tidak benar.
Isu ini beberapa hari yang lalu sudah sampai ke telinga saya melalui salah satu teman yang mengatasnamakan orang dekat YR. Ia mengatakan bahwa YR telah menyerahkan sejumlah uang kepada anak buahnya untuk diberikan ke Rian dan diteruskan kepada saya. Dan saya sampaikan bahwa saya tidak menerima uang sepersen pun dari Rian yang mengatasnamakan penambangan. Bahkan teman ini menawarkan sejumlah uang untuk saya agar berhenti memberitakan aktivitas pertambangan di sana. Saya juga sudah tanya ke Rian terkait uang tersebut, dan dia mengaku tidak pernah menerima uang tersebut,” jelas Toger. (**)

Tags: PETI BalayoRolink DjafarToger
Share2Tweet1Send
Previous Post

Program Makanan Bergizi Dongkrak Kesejahteraan Petani Pohuwato

Next Post

Penambang Rakyat Pohuwato Bantu Program Pemerintah Lewat Baksos

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Daerah

Aksi Gerakan Aliansi Lingkar Tambang 30/S Pohuwato di Pastikan Tetep di Gelar

September 25, 2023
1
Daerah

Program Makanan Bergizi Dongkrak Kesejahteraan Petani Pohuwato

Februari 7, 2025
12
Daerah

Pemuda Desa Pelambane Sukses Gelar Lomba Semarak Ramadhan

April 1, 2024
86
historipos
Daerah

Hadiri Dirgahayu Ke&5 Kodim 1313/Pohuwato, Wabup Suharsi Beri Pesan Mendalam

Oktober 11, 2023
0
Daerah

Dihari Pertama Pendaftaran, KPU Pohuwato Terima Dokumen Persyaratan Pencalonan Pasangan SIAP

Agustus 27, 2024
33
Daerah

HUT Ke-63, Bank SulutGo Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Pohuwato

Juni 4, 2024
5
Load More
Next Post

Penambang Rakyat Pohuwato Bantu Program Pemerintah Lewat Baksos

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

September 14, 2026

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

September 14, 2026

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

September 13, 2026

Polres Pohuwato Amankan Dua Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

September 8, 2026 - Updated on September 9, 2026
Hukum

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

by Redaksi
September 14, 2026
0
26

HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak KUD Dharma Tani menyatakan sikap menghormati Putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo. Kendati demikian,...

Read more

Sempat Buron, Terduga Pelaku Penganiayaan yang Renggut Nyawa Warga Imbodu Berhasil Ditangkap

Penganiayaan Berat di Imbodu Randangan, Satu Warga Tewas

Polres Pohuwato Amankan Dua Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

PPP Pohuwato Perkuat Infrastruktur Partai hingga Akar Rumput Lewat Musancab

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.