HistoriPos.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik serta calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Selasa, (28/05/2024).
Pada rapat tersebut, dihadiri oleh anggota KPU Pohuwato, sekretaris, dan para kasubag KPU Pohuwato, serta perwakilan dari Bawaslu Pohuwato dan partai politik di Kabupaten Pohuwato.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya rapat pleno ini untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Sebab kata Firman, rapat ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari KPU RI No. 789 yang diterbitkan pada 25 Mei 2024.
Firman menjelaskan, rapat malam ini akan fokus pada dua agenda utama yakni perhitungan dan penetapan perolehan kursi.
“Jadi nanti kita akan bersama-sama dengan partai politik dan Bawaslu mengawasi untuk menentukan perolehan kursi berdasarkan keputusan KPU No. 360 Tahun 2024,” ujar Firman.
Keputusan ini, didetailkan dalam lampiran KPU Kabupaten Pohuwato No. 337 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Tahun 2024.
“Setelah perhitungan dan penetapan kursi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih yang memperoleh suara sah di masing-masing daerah pemilihan,” tambah Firman.
Reporter: Wahyu