HistoriPos.com, Pohuwato – PT. Protelindo berencana membangun sejumlah menara telekomunikasi di beberapa wilayah Kabupaten Pohuwato. Namun rencana tersebut mendapat perhatian khusus dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, salah satunya Nirwan Due.
Nirwan Due, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pohuwato, menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme yang berlaku, khususnya terkait persyaratan administrasi dan ketentuan lainnya, untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Kami ingatkan pembangunan tower telekomunikasi oleh vendor Pt. Protelindo, sebelum dibangun sudah harus menyelesaikan syarat administrasi serta ketentuan lainnya,” tegas Nirwan kepada media ini, Rabu (08/05/2024).
Anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terpilih kembali untuk periode ketiga ini tidak ingin permasalahan yang terjadi di daerah lain terkait pembangunan menara telekomunikasi terulang di Kabupaten Pohuwato.
Nirwan khawatir, apa yang perna terjadi di beberapa daerah lain terkait pembangunan menara telekomunikasi, terjadi kembali di Kabupaten Pohuwato.
“Berkaca dari daerah lain, biasanya yang menjadi problem atas pembangunan tower telekomunikasi seperti ini adalah persoalan perijinan, mulai dari ijin yang berhubungan dengan pemerintah hingga ijin lingkungan terkadang diabaikan, nah ini yang kita tidak inginkan,” ujar Nirwan.
Untuk menjaga hal tersebut, terang Nirwan, semua pihak baik pemerintah daerah, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, untuk dapat mengawasi adanya pembangunan tower itu sendiri.
“Kami berharap peran bersama dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa, bahkan masyarakat sekitar kiranya bisa memastikan ketika ada pembangunan tower telekomunikasi nanti, itu sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pinta Nirwan.