HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) I kembali menggelar rapat kerja penting pada Senin, 16 Juni 2026, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Hiburan Malam dan Rekreasi. Rapat yang berlangsung di ruang DPRD ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perkim, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.
Momentum rapat ini menjadi krusial dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersentuhan langsung dengan aspek sosial dan budaya masyarakat Pohuwato. Namun, pembahasan sempat diwarnai dengan perdebatan mengenai usulan perubahan judul Ranperda, yang mendapat sorotan serius dari Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.
Menurut Nasir Giasi, perubahan total judul Ranperda harus dipertimbangkan matang karena dapat berdampak langsung pada prosedur legislasi. Ia menjelaskan bahwa perubahan semacam itu akan mengharuskan penyusunan ulang Program Pembentukan Perda (Propemperda).
“Kalau kita mengubah judul secara total, maka kita harus buat Propemperda baru. Itu artinya, Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya tahun ini dan harus menunggu hingga 2026,” tegas Nasir, politisi senior Partai Golkar itu. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran akan tertundanya proses legislasi jika usulan perubahan judul direalisasikan secara menyeluruh.
Meskipun demikian, Nasir menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai upaya mengisi kekosongan norma yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa perumusan Ranperda harus mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Pohuwato, tanpa menabrak regulasi yang lebih tinggi.
“Ranperda ini mempertegas hal-hal yang belum diatur dalam aturan di atasnya. Kita akan tuangkan dalam konteks lokal, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Pohuwato, tanpa menabrak regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya. Hal ini mengindikasikan komitmen DPRD untuk menciptakan regulasi yang relevan dengan karakteristik daerah.
Dalam forum rapat, Nasir juga mengingatkan seluruh pihak mengenai peringatan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait risiko hukum atas produk hukum daerah yang disusun tanpa perencanaan matang. Ia secara gamblang menyebutkan bahwa jika Ranperda yang dihasilkan berdampak pada kerugian negara, konsekuensi hukumnya sangat serius.
“Potensi kerugian negara bisa menjadi pintu masuk kasus hukum, termasuk pidana korupsi. Jadi, kita harus sangat hati-hati. Ini bukan soal mempertahankan ego atau pendapat pribadi, melainkan memastikan semua keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya, menekankan pentingnya kehati-hatian dan pertimbangan hukum yang matang dalam setiap keputusan legislasi.
Nasir berharap rapat Pansus ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi dan membangun kesepahaman antara anggota legislatif serta OPD terkait. Tujuannya adalah untuk melahirkan Perda yang berkualitas secara hukum dan relevan dengan dinamika sosial masyarakat Pohuwato.
“Forum Pansus ini bukan sekadar formalitas. Inilah tempat kita menemukan solusi, menyatukan pandangan, dan menghasilkan produk hukum yang substansial serta memiliki nilai guna,” tutup Nasir. Rapat ini menjadi penentu dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pohuwato. (**)