HistoriPos.com, Pohuwato – Dokumen data terkait kaplingan penambang saat ini sudah di serahkan oleh tim satgas kepada Forkopimda dan di terima secara resmi oleh Forkopimda Kabupaten Pohuwato. Sebagaiman janji Bupati Saipul di hadapan para penambang pada Senin kemarin.
Penyerahan dokumen itu diterima langsung Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga dan dihadiri lengkap oleh Forkopimda Pohuwato yakni Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Kapolres Pohuwato, AKBP. Joko Sulistiono, Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf. Aribowo Dwi Hartanto, Kajari Pohuwato, Endi Sulistiyo, SH.M.H, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Achmad Yuliandi Erria Putra,S.H.,M.H di meeting room kantor bupati, Rabu, (09/08/2023).
Bupati Saipul menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut sebagaimana janji kami saat bertemu dengan para penambang pada dua hari kemarin.
“Ia, kami telah berjanji bahwa dokumen akan diterima antara satu atau dua hari kedepan, Alhamdulillah, saat ini kami telah menerima langsung dokumen tersebut yang diserahkan oleh satgas dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda Pohuwato,” jelas Bupati Saipul.
Selanjutnya kata Bupati Saipul, setelah dokumen ini diterima akan diantar langsung ke pimpinan tertinggi perusahaan pani gold project (PGP) di Jakarta.
“Kami semua forkopimda akan mengantar dokumen tersebut setelah momen perayaan 17 Agustus selesai. Semoga saja tidak ada kendala yang berarti, sehingga harapan dari kita semua cepat terselesaikan. Karena kami tahu ini sangat dinanti-nantikan oleh para penambang untuk kejelasan status atau kepemilikan dari kaplingan milik para penambang,” ucap Bupati Saipul.
Dari hasil pertemuan itu, baik forkopimda maupun satgas setuju untuk mengantarkan langsung dokumen tersebut ke pimpinan tertinggi PGP.
“Namun sebelumnya tentu ada komunikasi awal tentang kesediaan pihak perusahaan bertemu dan menerima kita, sehingga kedatangan ke sana tidak sia-sia,” tutup Bupati Saipul.
Penyerahan dokumen ke Forkopimda Pohuwato adalah tindaklanjut dari pertemuan seluruh satgas pada 21 Juli bulan lalu, dimana dokumen itu sudah bisa diserahkan ke Forkopimda setelah verifikasi dan validasi di lapangan selesai dilaksanakan. (*)