HistoriPos.com, Pohuwato – KPU Kabupaten Pohuwato resmi tetapkan daftar calon sementara (DCS). Namun setelah dilakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) ditemukan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut terdapat beberapa partai politik peserta pemilu keberatan atas keputusan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pantaun, Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah menerima dan saat ini sedang memeriksa permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu karena keberatan atas keputusan KPU tersebut.
Rustam, SH.,MH Akademisi Fakultas Hukum UNIPO Saat diminta keterangan terkait sengketa pemilu tersebut dirinya menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan kepada semua peserta pemilu dalam proses berdemokrasi melalui agenda pemilu yang 5 tahun sekali di gelar.
Oleh karena itu, Bawaslu harus hati-hati dalam memutuskan sengketa yang saat ini sedang berproses.
“Bawaslu harus menghadirkan putusan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sebab ini akan menjadi preseden untuk penanganan pelanggaran atau sengketa berikutnya,” tutur Rustam, Kamis, (24/08/2023).
Jangan sampai kata Rustam, putusan Bawaslu tidak mampu memberikan rasa keadilan sehingga merusak citra Bawaslu itu sendiri, sebagaimana kita tau slogannya “Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” (RH)