HistoriPos.com, Pohuwato — Seorang warga Kabupaten Boalemo, bernama Yusuf Konoli melaporkan dugaan insiden penarikan paksa satu unit sepeda motor miliknya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (penagih utang) pada Sabtu, (29/11/2025). Korban, yang berprofesi sebagai jurnalis, menyebut penarikan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dokumen resmi dan disertai paksaan.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi di tengah perjalanan saat dirinya sedang mengantar rekan. Di tengah jalan, ia dihadang oleh terduga penagih utang.
“Mereka datang begitu saja dan langsung menarik motor saya. Mereka paksa saya tanda tangan, tidak ada surat resmi yang ditunjukkan,” ungkap Yusuf.
Yusuf menceritakan, insiden tersebut terjadi saat ia hendak melanjutkan pekerjaan peliputan di wilayah Kecamatan Wonosari dan Tilamuta. Sepeda motor tersebut merupakan alat utama yang ia gunakan sehari-hari untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja. Saya berharap ada kejelasan,” jelasnya.
Korban merasa keberatan lantaran proses penarikan tidak mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, berdasarkan regulasi Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan harus didasari oleh Sertifikat Jaminan Fidusia dan hanya dapat dieksekusi melalui putusan pengadilan atau kesepakatan resmi jika debitur menolak penyerahan.
Selain itu, pihak penagih utang wajib menunjukkan surat tugas resmi, identitas yang jelas, serta dokumen pembiayaan sebelum melakukan eksekusi penarikan.
Korban menuntut agar pihak perusahaan pembiayaan yang terkait memberikan klarifikasi resmi atas tindakan oknum yang mengatasnamakan petugas penagihan tersebut. Yusuf khawatir tindakan penarikan paksa di tempat umum dan tanpa prosedur yang sah dapat menciptakan keresahan di masyarakat. (**)

















