HistoriPos.com, Pohuwato — Selain pajak, Komisi III DPRD Pohuwato juga turut mengevaluasi isu lain yang menjadi tuntutan Aliansi Mahasiswa, seperti keterlibatan oknum ASN inisial RD pada proyek jalan di Desa Siduwonge, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa, (17/12/2024).
Pada rapat itu, juga turut dihadirkan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pohuwato dr. Yenny Ahmad dan Supratman Nento, Kepala BKPP Pohuwato.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, menyampaikan bahwa selaku penanggung jawab kepegawaian, dirinya terlebih dahulu harus mengetahui dimana tempat oknum ASN tersebut bekerja.
“Setelah kami kroscek, yang bersangkutan jabatannya sebagai pelaksana di RSUD Kabupaten Pohuwato, nah kami sudah meminta ibu direktur rumah sakit untuk memeriksa yang bersangkutan” ungkap Supratman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dalam hal ini Direktur kata Supratman, juga ditemukan bahwa RD sudah beberapa kali tidak lagi melaksanakan tugasnya atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
“Sehingga sudah diberikan teguran 1,2 sampai teguran 3 oleh direktur, setelah itu sudah disampaikan ke Sekda, kemudian sekda melimpahkan ke kami BKPSDM,” lanjutnya.
Dan untuk hasil pemeriksaan RD di BKPSDM menurut Supratman, ditemukan bahwa RD memang sudah banyak melanggar tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga kami meminta ke ibu direktur untuk menghentikan sementara gajinya, disamping kami menunggu hasil dari tim pemeriksa inspektorat,” pintanya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Bumi Panua, dr. Yenny Ahmad turut membenarkan hal tersebut. Diungkapkan Yenny, bahwa sejak awal tahun 2024, RD sering tidak masuk di. Olehnya, selaku direktur dirinya sudah mengambil langkah-langkah yang kongkret.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, mulai dari Sp 1 sampai 3 sudah kami berikan, bahkan kami sudah mengusulkan untuk pemberhentian gajinya sejak bulan Oktober,” terang dr. Yenny.
Menanggapi hal itu, Selaku Ketua Komisi III, Nasir Giasi menegaskan
peringatan keras terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekerjaan Proyek-proyek yang ada.
“Kami beri warning agar ASN tetap fokus pada pekerjaannya sebagai ASN. Sebagaimana dilaporkan tadi oleh BKPSDM, bahwa oknum yang bersangkutan (RD) juga melakukan beberapa pelanggaran seperti sudah tidak masuk-masuk lagi. sehingga mereka sudah menerbitkan sp 1,2 dan sp 3,” tegas Nasir. (Wl)