HistoriPos.com, Pohuwato — Dihari ke-4 penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kembali Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato dan Kodim 1313 Pihuwato melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato. Sebuah alat berat jenis ekskavator merek Develon berhasil diamankan dari kawasan Damahu Kiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kamis (08/01/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi langsung dari Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo S.H., M.H., yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni S.I.K., M.H., guna menertibkan kegiatan ilegal yang merusak ekosistem hutan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses evakuasi dan penangkapan alat berat tersebut menemui tantangan geografis yang cukup berat. Tim Satgas Penindakan harus menempuh perjalanan selama tiga jam untuk mencapai lokasi.
“Lokasi sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat. Personel kami terpaksa menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker untuk bisa sampai ke titik koordinat alat berat tersebut,” ujar AKP Khoirunnas kepada awak media.
Saat petugas tiba di lokasi, ekskavator ditemukan dalam posisi terparkir di area Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, operator maupun pekerja lainnya telah melarikan diri sebelum petugas sampai di tempat kejadian perkara (TKP). Di sekitar alat, polisi juga menemukan empat galon kosong yang diduga sebagai wadah BBM jenis solar.
Meski operator tidak ditemukan di lokasi, AKP Khoirunnas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas yang diduga sebagai pemilik alat berat tersebut. Dalam perjalanan menuju lokasi, tim sempat bertemu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik.
“Ada orang yang sempat mengaku sebagai pemilik dan menyampaikan pendapatnya kepada petugas. Namanya sudah kami kantongi, namun belum bisa kami sampaikan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data yang lebih lengkap,” tegasnya.
Tindakan ini sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait adanya tebang pilih dalam penertiban alat berat. AKP Khoirunnas menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen untuk menindak seluruh aktivitas alat berat di lokasi terlarang tanpa terkecuali.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen mengamankan semuanya. Tidak ada kendala dalam aturan hukum, yang ada hanya tantangan medan. Kami pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan,” pungkasnya.
Saat ini, satu unit ekskavator Develon tersebut telah berhasil dievakuasi dan diamankan di Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, Polres Pohuwato telah berhasil menemukan 5 alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi diwilayah PETI Cagar Alam, antara lain ekskavator merek Hyundai dan Develon sudah berhasil di evakuasi ke Mapolres Pohuwato, sedangkan ekskavator merek CAT, Zoomlion dan, Sany masih berada TKP karena mengalama kendala teknis saat di evakuasi. (Rh)

















