• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Januari, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Diisukan Memiliki Hutang Miliyaran, Perusahaan: Isu itu Tidaklah Benar

Diisukan Memiliki Hutang Miliyaran, Perusahaan: Isu itu Tidaklah Benar

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2024
in Daerah
1 0
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Dalam menanggapi isu yang beredar mengenai hutang KUD Dharma Tani Marisa yang sudah miliyaran rupiah, pihak perusahaan menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada hutang atas nama Koperasi Unit Desa (KUD) kepada perusahaan.Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Boyke P. Abidin selaku Direktur perusahaan PT PETS pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023 oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani marisa pada Kamis, (27/6/2024). Boyke menjelaskan, bahwa isu yang beredar tidaklah benar adanya.“Di buku perusahan tidak ada hutang atas nama KUD, apalagi isunya kemarin sampai 170 Milyar,” ungkap BoykeDisisi lain, Boyke menyampaikan, Perusahaan telah memperoleh izin usaha pertambangan dari pemerintah dan bertanggung jawab untuk membangun proyek pertambangan di area konsesi tersebut. Bahkan kata dia, selama satu tahun terakhir perusahaan telah melaksanakan program tali asih dan program alih profesi bagi penambang lokal yang telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. “Jadi itu bukti keseriusan perusahaan, kini giliran perusahan untuk beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat terutama kesejahteraan karyawannya,” ujar Boyke.Kemudian, untuk tenaga kerja lokal yang saat ini menjadi pertanyaan apakah sudah memenuhi 60%. Boyke menjelaskan, untuk proses tenaga kerja tersebut, telah terbagi dalam beberapa tahapan. Yakni tahap eksplorasi, dimana tenaga kerja yang dibutuhkan adalah kontraktor- kontraktor yang memang khusus melakukan pengeboran. “Sekarang sudah masuk ke konstruksi, jadi di butuhkan tenaga kerja di bidang kontruksi. Nah, itu adalah tahapan yang normal. Nanti pada waktu operasi produksi yah dibutuhkan tenaga kerja produksi,” lanjutnya.Untuk tahap produksi itu sendiri tutur Boyke, akan dimulai pada tahun 2026, yang mana pada tahap itu akan memerlukan tenaga kerja produksi lagi. Mengingat, Setiap tahap memiliki kontraktor yang berbeda, jadi bagi yang kemudian sudah tidak bekerja, itu karena sudah tidak di perpanjang lagi masa kerjanya oleh kontraktornya itu sendiri.“Kalo perusahaan sampe hari ini tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan yang benar-benar ingin kerja. Tapi, kecuali karyawan sendiri bolos, mangkir, kemudian males-malesan jadi itu hak perusahaan untuk memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Jadi kita lakukan semua itu Sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Boyke. (Wahyu)

RelatedPosts

Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 Telah di Tetapkan, KPU Pohuwato: Terimakasih Teman-Teman Pantarlih

Melalui Reses Abdullah Kadir Diko, Warga Kalimas Merasa Sangat Terbantu

Safari Ramadhan Pani Gold Project di Pohuwato: Syiar Agama dan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato: Waspada Calo dan Perhatikan Syarat Klaim Agar Pencairan Lancar

Tags: BoykeHutang MiliyaranKUD Dharma Tani MarisaPerusahaan
ShareTweetSend
Previous Post

Salahudin-Vicky Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Tahap Satu

Next Post

Bidan Pohuwato Gelar Pemeriksaan Pap Smear Massal di HUT ke-73 IBI

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Daerah

Ikuti Lomba Gerak Jalan, Masyarakat Petani Suka Makmur Pertontonkan: “Susahnya Jadi Petani”

Agustus 18, 2023
0
Daerah

Bantah Terlibat PETI, Penambang Rakyat Sebut RSB Bawa Angin Segar Legalitas PETI di Pohuwato

Juni 24, 2025
14
Daerah

Menjadi Peserta Terbaik, Bayu Eka Septian Kaluku: Ilmu dan Pengalaman Akan Saya Realisasikan di Pohuwato

November 20, 2023
1
historipos
Daerah

Keikutsertaan Waria Dalam Gerak Jalan, ini Penjelasan Ketua Panita

Agustus 16, 2023
1
Daerah

Peringati Hari Bakti PUPR Ke-78, ini Harapan Kadis PUPR

Desember 4, 2023
1
historipos
Daerah

Di Balik Kilau Emas: Perjuangan Penambang Pohuwato Melawan Intimidasi dan Ketidakpastian

Agustus 14, 2023
0
Load More
Next Post

Bidan Pohuwato Gelar Pemeriksaan Pap Smear Massal di HUT ke-73 IBI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Polres Pohuwato Limpahkan 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Buntulia ke Kejari

Januari 16, 2026

Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Sikat Mafia PETI di Jantung Kota Pohuwato

Januari 14, 2026

Kapolda Gorontalo Bongkar Borok PETI: Biang Kerok Banjir yang Sengsarakan Rakyat Pohuwato!

Januari 13, 2026

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dinas Guru MA di Popayato Barat Terbakar, Kerugian Capai Rp.50 Juta

Januari 12, 2026
Hukum

Polres Pohuwato Limpahkan 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Buntulia ke Kejari

by Redaksi
Januari 16, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait...

Read more

Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Sikat Mafia PETI di Jantung Kota Pohuwato

Kapolda Gorontalo Bongkar Borok PETI: Biang Kerok Banjir yang Sengsarakan Rakyat Pohuwato!

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dinas Guru MA di Popayato Barat Terbakar, Kerugian Capai Rp.50 Juta

Berantas Tambang Ilegal, Polres Pohuwato Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator Merek Develon di Desa Hulawa

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.