HistoriPos.com, Pohuwato – Dalam menanggapi isu yang beredar mengenai hutang KUD Dharma Tani Marisa yang sudah miliyaran rupiah, pihak perusahaan menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada hutang atas nama Koperasi Unit Desa (KUD) kepada perusahaan.Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Boyke P. Abidin selaku Direktur perusahaan PT PETS pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023 oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani marisa pada Kamis, (27/6/2024). Boyke menjelaskan, bahwa isu yang beredar tidaklah benar adanya.“Di buku perusahan tidak ada hutang atas nama KUD, apalagi isunya kemarin sampai 170 Milyar,” ungkap BoykeDisisi lain, Boyke menyampaikan, Perusahaan telah memperoleh izin usaha pertambangan dari pemerintah dan bertanggung jawab untuk membangun proyek pertambangan di area konsesi tersebut. Bahkan kata dia, selama satu tahun terakhir perusahaan telah melaksanakan program tali asih dan program alih profesi bagi penambang lokal yang telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. “Jadi itu bukti keseriusan perusahaan, kini giliran perusahan untuk beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat terutama kesejahteraan karyawannya,” ujar Boyke.Kemudian, untuk tenaga kerja lokal yang saat ini menjadi pertanyaan apakah sudah memenuhi 60%. Boyke menjelaskan, untuk proses tenaga kerja tersebut, telah terbagi dalam beberapa tahapan. Yakni tahap eksplorasi, dimana tenaga kerja yang dibutuhkan adalah kontraktor- kontraktor yang memang khusus melakukan pengeboran. “Sekarang sudah masuk ke konstruksi, jadi di butuhkan tenaga kerja di bidang kontruksi. Nah, itu adalah tahapan yang normal. Nanti pada waktu operasi produksi yah dibutuhkan tenaga kerja produksi,” lanjutnya.Untuk tahap produksi itu sendiri tutur Boyke, akan dimulai pada tahun 2026, yang mana pada tahap itu akan memerlukan tenaga kerja produksi lagi. Mengingat, Setiap tahap memiliki kontraktor yang berbeda, jadi bagi yang kemudian sudah tidak bekerja, itu karena sudah tidak di perpanjang lagi masa kerjanya oleh kontraktornya itu sendiri.“Kalo perusahaan sampe hari ini tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan yang benar-benar ingin kerja. Tapi, kecuali karyawan sendiri bolos, mangkir, kemudian males-malesan jadi itu hak perusahaan untuk memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Jadi kita lakukan semua itu Sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Boyke. (Wahyu)