• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Diisukan Memiliki Hutang Miliyaran, Perusahaan: Isu itu Tidaklah Benar

Diisukan Memiliki Hutang Miliyaran, Perusahaan: Isu itu Tidaklah Benar

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2024
in Daerah
1 0
0
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Dalam menanggapi isu yang beredar mengenai hutang KUD Dharma Tani Marisa yang sudah miliyaran rupiah, pihak perusahaan menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada hutang atas nama Koperasi Unit Desa (KUD) kepada perusahaan.Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Boyke P. Abidin selaku Direktur perusahaan PT PETS pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2023 oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani marisa pada Kamis, (27/6/2024). Boyke menjelaskan, bahwa isu yang beredar tidaklah benar adanya.“Di buku perusahan tidak ada hutang atas nama KUD, apalagi isunya kemarin sampai 170 Milyar,” ungkap BoykeDisisi lain, Boyke menyampaikan, Perusahaan telah memperoleh izin usaha pertambangan dari pemerintah dan bertanggung jawab untuk membangun proyek pertambangan di area konsesi tersebut. Bahkan kata dia, selama satu tahun terakhir perusahaan telah melaksanakan program tali asih dan program alih profesi bagi penambang lokal yang telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. “Jadi itu bukti keseriusan perusahaan, kini giliran perusahan untuk beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat terutama kesejahteraan karyawannya,” ujar Boyke.Kemudian, untuk tenaga kerja lokal yang saat ini menjadi pertanyaan apakah sudah memenuhi 60%. Boyke menjelaskan, untuk proses tenaga kerja tersebut, telah terbagi dalam beberapa tahapan. Yakni tahap eksplorasi, dimana tenaga kerja yang dibutuhkan adalah kontraktor- kontraktor yang memang khusus melakukan pengeboran. “Sekarang sudah masuk ke konstruksi, jadi di butuhkan tenaga kerja di bidang kontruksi. Nah, itu adalah tahapan yang normal. Nanti pada waktu operasi produksi yah dibutuhkan tenaga kerja produksi,” lanjutnya.Untuk tahap produksi itu sendiri tutur Boyke, akan dimulai pada tahun 2026, yang mana pada tahap itu akan memerlukan tenaga kerja produksi lagi. Mengingat, Setiap tahap memiliki kontraktor yang berbeda, jadi bagi yang kemudian sudah tidak bekerja, itu karena sudah tidak di perpanjang lagi masa kerjanya oleh kontraktornya itu sendiri.“Kalo perusahaan sampe hari ini tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan yang benar-benar ingin kerja. Tapi, kecuali karyawan sendiri bolos, mangkir, kemudian males-malesan jadi itu hak perusahaan untuk memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3. Jadi kita lakukan semua itu Sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Boyke. (Wahyu)

RelatedPosts

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Lapas Pohuwato: Sebuah Langkah Positif

Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Proyek Kandang Ayam di Dengilo Diduga Mandek

Pasca Tragedi 21 September, Pembangunan Kembali Kantor Bupati Pohuwato Belum Jelas, Kenapa?

Gapura Perbatasan Paguat-Marisa Terbengkalai, Camat Marisa Turun Tangan

Tags: BoykeHutang MiliyaranKUD Dharma Tani MarisaPerusahaan
ShareTweetSend
Previous Post

Salahudin-Vicky Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Tahap Satu

Next Post

Bidan Pohuwato Gelar Pemeriksaan Pap Smear Massal di HUT ke-73 IBI

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Sambut Tim Verifikasi Pusat, Perindagkop Pohuwato Siap Kawal Kopdes Merah Putih

Juli 9, 2025
9
Daerah

BSG Cabang Marisa Meriahkan Launching Festival Pesona Pantai Pohon Cinta dan Jalan Sehat

Juni 28, 2024
3
Daerah

Aliansi Anak Cucu Penambang Meminta Pemerintah Perlakukan Adil Penambang Lokal

Juli 26, 2024
1
Daerah

BSG Peduli Bencana: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pohuwato

Juni 23, 2025
18
historipos
Daerah

Bantu Tingkatkan PHBS, Perusahaan PGP Lakukan Sosialisasi di Kalangan Siswa SD

Juni 20, 2023
0
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato: Waspada Calo dan Perhatikan Syarat Klaim Agar Pencairan Lancar

Juli 3, 2024
8
Load More
Next Post

Bidan Pohuwato Gelar Pemeriksaan Pap Smear Massal di HUT ke-73 IBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026

Selesaikan Polemik Tambang di Hulawa, Pemkab dan DPRD Pohuwato Gelar Rakor

Mei 23, 2026 - Updated on Juni 3, 2026

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026
Parlemen

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

by Redaksi
Mei 29, 2026 - Updated on Juni 2, 2026
0
2

HistoriPos.com, Pohuwato — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Delpan Yanjo, memanfaatkan momentum Hari Raya Iduladha 1447...

Read more

Selesaikan Polemik Tambang di Hulawa, Pemkab dan DPRD Pohuwato Gelar Rakor

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.