HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato merespons serius gelombang protes dari masyarakat lokal. Ketua DPRD Beni Nento dan sejumlah anggota dewan menerima ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Massa Rakyat Melawan di kantor legislatif pada Senin (8/12/2025).
Aksi massa tersebut menyoroti dugaan operasional salah satu perusahaan tambang di Pohuwato yang dinilai cacat hukum dan beroperasi tanpa dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, memicu polemik lingkungan dan konflik agraria.
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyambut demonstran secara terbuka dan menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk memproses setiap tuntutan.
“Kami sangat menghargai setiap bentuk penyampaian pendapat dari masyarakat. Seluruh tuntutan yang disampaikan akan kami proses melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Beni Nento di hadapan massa aksi.
Sebagai tindak lanjut awal, Beni Nento menyatakan bahwa DPRD akan segera mengambil langkah konkret. “Kami berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait persoalan AMDAL ini,” tambahnya, menjamin transparansi dalam proses pengawasan.
Massa aksi mendesak DPRD untuk tidak berdiam diri dan mengambil langkah serius dalam mengawal penyelesaian persoalan yang mereka hadapi. Terdapat enam poin utama tuntutan yang diserahkan kepada pimpinan dewan, yang menargetkan berbagai tingkatan pemerintahan dan korporasi:
Kepada Presiden RI: Mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan aktivitas perusahaan Pani gold mining yang dituding cacat hukum, cacat prosedur, dan melanggar ketentuan AMDAL.
Kecaman terhadap Gubernur: Mengutuk keras Gubernur Gorontalo karena dianggap sebagai aktor utama di balik pengalihan hak rakyat atas 100 Ha Gunung Pani menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama KUD Dharma Tani kepada PT. PEG.
Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN): Mendesak Bupati Pohuwato untuk tidak mengusulkan Proyek Emas Pani sebagai Proyek Strategis Nasional.
Penggunaan Hak Angket: Mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segera mengambil langkah konstitusional, yakni Hak Angket, dalam rangka menuntaskan persoalan rakyat penambang.
Permintaan Kepada Kapolres: Meminta Kapolres Pohuwato untuk tidak terburu-buru melayani laporan perusahaan PETS Group dalam upaya memidanakan masyarakat lokal.
Penghentian Operasi Perusahaan: Mendesak pihak perusahaan terkait untuk segera menghentikan kegiatan yang dianggap cacat hukum dan melanggar.



















