HistoriPos.com, Pohuwato — Tambahan pajak (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penerapan parkir berlangganan khusunya di Kabupaten Pohuwato akan segera berlaku.
Hal tersebut, sebagaimana dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, bersama kepala badan keuangan melalui Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Nirwan Due. Senin, (6/1/2025).
Pemberlakuan dua pungutan pajak baru itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk pemberlakukan nya, sebagaimana di jelaskan oleh Suslana Wuso, selaku Kabid Penetapan dan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato, Bahwa sesuai aturan yang ditetapkan, mulai tanggal 5 Januari 2025 dua hal tersebut sudah mulai diterapkan.
Namun, hanya saja karena ada instruksi bahwa provinsi harus memberikan keringanan atau diskon sehingga tidak menyebabkan kenaikan pajak PKB, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penerapan hal itu di Kabupaten Pohuwato khusunya.
“Kami masih menunggu, Sesuai koordinasi kami dengan samsat hari ini untuk aplikasi sudah ada. Oleh pihak provinsi sendiri sudah menyediakan fasilitas berupa aplikasi untuk notice,” ujar Suslana.
Sementara Untuk retribusi parkir tepi jalan umum, Suslana menjelaskan bahwa untuk opsi pembayarannya ada dua metode, yakni bisa berlangganan juga bisa pakai karcis.
“Nah dengan adanya berlangganan ini, Torang hanya satu tahun satu kali mo berbayar, Kalau pakai karcis tiap kali mo ba parkir mo berbayar menggunakan karcis, itu di tempat-tempat umum yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Nirwan Due, Ketua komisi II menyampaikan bahwa dua point penting tersebut sudah masuk pada bagian dari PAD yang sudah ditetapkan pada APBD 2025. Sehingga bagi mereka (Komisi II), terkait dengan penerapan dua hal tersebut harus ada langka cepat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Daerah.
“Karena resiko resiko jika hal ini tidak dilakukan Penerapannya, akan ada yang berdampak pada kegiatan yang telah diprogramkan di 2025. Sehingga, kami berpikir terhadap hal ini sudah harus ada langkah-langkah yang kongkret,” ujar Nirwan.
Untuk dua point penting ini kata Nirwan, tentu harus ada kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Samsat, Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi dan pihak kepolisian.
“Kami dorong lewat pemerintah daerah, kalaupun membutuhkan dukungan dari DPRD untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, Polda dan Samsat setempat, kami DPRD siap dalam rangka tupoksi kami sebagai komisi yang membidangi persoalan pendapatan asli daerah itu sendiri,” jelasnya.
Tak hanya itu, terkait dengan parkir berlangganan, Rizal Pasuma mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato khusunya yang memiliki kendaran roda empat.
“Sudah harus ada pamflet dan harus di sosialisasikan ketingkat masyarakat terutama pemilik kendaraan roda empat yang pickup, karena ini baru, jangan sampai masyarkat kaget dan bertanya-tanya,” tutur Rizal. (Wahyu)