• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Komisi III DPRD Pohuwato Tekan Percepatan Proyek Fisik dan Evaluasi Penempatan Pustu

Komisi III DPRD Pohuwato Tekan Percepatan Proyek Fisik dan Evaluasi Penempatan Pustu

Redaksi by Redaksi
September 24, 2025 - Updated on September 30, 2025
in Parlemen
1 0
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menegaskan pentingnya pengawasan super ketat terhadap seluruh pekerjaan fisik yang masuk dalam agenda Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III, Nasir Giasi, usai rapat kerja bersama sejumlah Kepala Dinas diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, DP3AP2KB, Bagian Pembangunan, ULP, serta Komisi I dan III, pada Rabu (24/09/2025).

Menurut Nasir, rapat evaluasi ini dilakukan karena proyek fisik telah memasuki masa krusial. Ia menegaskan, Komisi III tidak ingin ada pekerjaan yang berakhir putus kontrak di tengah jalan.

“Kenapa kami melakukan ini, karena ini sudah memasuki injury time. Di Triwulan III ini kami pacu dan awasi agar proyek fisik tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Nasir.

RelatedPosts

Usai Reses, Akbar Baderan Tinjau Langsung Genangan Air dan Jembatan Roboh di Mootilango

Indomaret Diminta Segera Penuhi Janjinya di Pohuwato

Kabar Gembira : Kantor Imigrasi Segera Hadir di Pohuwato, DPRD Beri Dukungan

Legislator Pohuwato Berang, Soroti Ekskavator Pertanian yang Mangkrak dan Sulitnya Komunikasi Kadis

Hasil evaluasi menunjukkan, rata-rata capaian progres fisik masih di angka 20–30 persen, meski ada yang sudah melampaui 50 persen. Sementara itu, realisasi pencairan keuangan baru sekitar 30 persen. Nasir menekankan agar perbandingan antara pencairan keuangan dan capaian fisik tetap seimbang.

“Alhamdulillah, evaluasi ini kami lakukan agar pihak ketiga yang menandatangani SPK benar-benar bertanggung jawab dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Ini penting supaya tidak menimbulkan resiko hukum ke depan,” jelasnya.

Selain evaluasi melalui rapat, Komisi III juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Nasir khawatir, keterlambatan progres bisa berdampak pada kualitas pekerjaan.

“Kita tidak ingin terjadi keterlambatan yang berimbas pada mutu. Karena dari kurva S, kalau ada tahap awal yang terlambat, maka tahapan berikutnya ikut tertunda,” katanya.

Dalam evaluasi itu, Komisi III juga menemukan persoalan penempatan bangunan fasilitas kesehatan yang dinilai tidak tepat. Beberapa puskesmas pembantu (Pustu) diketahui dibangun di kawasan terminal maupun dekat pasar, serta ada yang didirikan di lokasi rawan banjir.

“Ini kan dari sisi tata ruang dan fungsinya berbeda jauh. Di Marisa ada pustu yang dibangun di terminal, di Popayato ada yang dibangun di lokasi puskesmas yang sebelumnya terkena banjir. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap Nasir.

Ia menduga, permasalahan ini muncul akibat keterbatasan lahan pemerintah serta anggaran yang tidak memadai, sehingga pembangunan terpaksa ditempatkan di tanah milik pemerintah tanpa ganti rugi. Namun, menurutnya, perencanaan tetap harus matang sejak awal, termasuk aspek estetika.

“Seperti yang disampaikan Pak Idris Kaji, bukan hanya dari sisi penggunaan, tapi estetika pun harus diperhatikan. Perencanaan harus matang sejak awal, agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat dan sesuai peruntukan,” pungkas Nasir. (Rh)

Tags: DPRD Kabupaten PohuwatoKomisi IIINasir GiasiRapat Kerja
ShareTweetSend
Previous Post

Pemuda Buntulia Desak Investor Merdeka Copper Gold Bertanggung Jawab Atas Konflik Lahan

Next Post

Rayakan HUT Ke-7, Kodim 1313/Pohuwato Gelar Road Race Championship

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

Bukan Sekadar Seremonial, Nirwan Due Langsung Pasang Badan Kawal Aspirasi Masyarakat

Februari 9, 2026
5
Parlemen

DPRD Pohuwato Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkab Raih Opini WTP BPK RI

Juli 22, 2025 - Updated on Agustus 2, 2025
1
Parlemen

Awasi Kualitas Pembangunan, Komisi III DPRD Pohuwato Tinjau 17 Proyek di Wilayah Barat

Oktober 1, 2025 - Updated on November 2, 2025
1
Parlemen

Wujudkan Aspirasi Masyarakat, Warga: Nirwan Due Sosok yang Peduli

Desember 9, 2023
10
Parlemen

Jelang Ramadan, Wawan Hatama Desak Pemda Pohuwato Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Februari 21, 2024
6
Parlemen

Komisi III DPRD Pohuwato Gelar RDP Bahas Penanganan Darurat Malaria

April 25, 2025
35
Load More
Next Post

Rayakan HUT Ke-7, Kodim 1313/Pohuwato Gelar Road Race Championship

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.