• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Tempat Hiburan di Pohuwato Bakal Diatur, DPRD Ikut Libatkan Tokoh Agama dan Adat

Tempat Hiburan di Pohuwato Bakal Diatur, DPRD Ikut Libatkan Tokoh Agama dan Adat

Redaksi by Redaksi
Mei 15, 2025
in Parlemen
3 1
0
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali menggelar rapat strategis lanjutan dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian tempat hiburan dan rekreasi, Kamis, (15/5/2025).

Rapat tersebut, berlangsung dalam suasana uji publik yang terbuka, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Bapemperda, Rizal Pasuma menyampaikan bahwa langkah DPRD ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya berpihak pada kepentingan umum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

RelatedPosts

Gelar Reses di Pohuwato Timut, Ketua DPRD : Ada 20 Unit Rumah Yang Telah Kami Siapakan

Perdana, Ketua DPRD Pohuwato Sukses Bacakan Teks Proklamasi di HUT ke-80 RI

Komisi III DPRD Pohuwato Nilai Keberadaan PT IGL Tak Berdampak Positif ke Daerah

PAD Pohuwato Masih Kurang Maksimal, DPRD Usulkan Pembentukan Dinas Baru

Maka dari itu, kata dia, Kehadiran para tokoh agama dan adat dinilai penting untuk memastikan bahwa raperda yang disusun nantinya mampu menjaga harmoni sosial serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa pengaturan tempat hiburan dan rekreasi di Pohuwato tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, ini membutuhkan pokok-pokok pikiran dari bapak ibu tokoh agama, tokoh adat terkait dengan rancangan peraturan ini,” ujar Rizal Pasuma.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, bahwa pada rapat ini juga menjadi ruang untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan konstruktif dari masyarakat. Sejumlah usulan dan kritik terkait operasional tempat hiburan malam, batasan waktu, serta zona rekreasi yang dianggap sensitif, turut mewarnai jalannya diskusi.

“Agar supaya rancangan peraturan daerah ini bisa kita pertanggungjawabkan bersama” ucapnya.

Selanjutnya, DPRD Pohuwato menegaskan bahwa proses perumusan Ranperda ini akan terus melibatkan publik hingga tahap final, demi melahirkan regulasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakter daerah. (Wahyu)

Tags: DPRD PohuwatoRanperdaRizal PasumaTempat Hiburan
Share1Tweet1Send
Previous Post

Talenta Muda Sepak Bola Bersaing di Pohuwato Open U-12, Berikut Hasil Undian Grup

Next Post

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Terkait Ranperda Pengendalian Tempat Hiburan

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

Kinerja PAD Dinas Pertanian Anjlok, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Bakal Bentuk Pansus Retribusi

November 17, 2025 - Updated on Desember 4, 2025
1
Parlemen

Sosialisasi LHKPN dan Administrasi Jadi Fokus Awal Anggota Baru DPRD Pohuwato

Mei 13, 2024
11
Parlemen

Harapan Baru untuk Pohuwato: Pimpinan DPRD Baru Berlatar Belakang Santri

September 19, 2024
191
Parlemen

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Maret 10, 2026
1
Parlemen

DPRD Pohuwato Tinjau Lokasi Tambang Pani Gold Project, Respons Keluhan Warga Gunung Pani

April 9, 2025
88
Parlemen

Unik! Abdullah Kadir Diko Gelar Reses di Kebun Petani

Februari 6, 2025
21
Load More
Next Post

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Terkait Ranperda Pengendalian Tempat Hiburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

April 17, 2026

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026
Ekonomi

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

by Redaksi
April 17, 2026
0
12

HistoriPos.com, Pohuwato — PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang bernaung di bawah payung Biomasa...

Read more

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.