HistoriPos.com, Pohuwato – Sejumlah alat perga sosialisasi yang Menyerupai alat perga kampanye di tertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawas) Kabupaten Pohuwato, tak terkecuali baliho milik mantan Gubernur Gorontalo.
Melalui pantauan media, Senin, (13/11/2023), Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang di bantu oleh Satpol-PP dan Panwas Kecamatan nampak melakukan penertiban terhadap beberapa APS yang menyerupai APK. Bahkan terlihat baliho milik Rusli Habibi ikut di tertibkan.
Bukan tidak mungkin, APS milik mantan Gubernur Gorontalo dua periode tersebut di tertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato karna telah melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, Sebelum ada penertiban ini, Bawaslu telah berupaya ingin yang terbaik untuk semua peserta pemilu, dengan memberikan himbauan. Namun dalam himbauan tersebut masih ada caleg yang menghiraukan. Sehingga Bawaslu mengambil langkah untuk menertibkan APS yang terlihat seperti APK.
“Pertama kita memberikan himbauan, yang kedua ada saran perbaikan dan terkahir pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), yang kemudian kita memberikan himbauan lagi dan pasca itupun kita melakukan rapat dengan pimpinan partai di tingkat Kabupaten Pohuwato, dengan memberikan waktu dua hari yakni pada tanggal 6-7 November 2023, agar partai politik atau peserta pemilu bisa menertibkan secara mandiri,” kata Yolanda.
Menurut Yolanda APS yang terpasang saat ini bukanlah APS melainkan APK. sehingga perlu ada adanya penertiban. Ada beberapa unsur kampanye yang seperti peserta pemilu atau tim kampanye, upaya meyakinkan atau ajakan, visi misi, program kerja dan citra diri.
“Nah upaya meyakinkan itu ada banyak hal seperti mohon doa restu, ada yang jangan lupa pilih saya, dan ada coblos nomor urut (paku). Itu yang tidak boleh ada di alat perga. Karna itu adalah alat perga kampanye,” jelas Yolanda.
Jadi kata Yolanda inti dari pada penertiban ini adalah menghilangkan unsur kampanye pada APS.
“Jadi kita itu intinya kita menghilangkan unsur kampanye, jadi ketika ada unsur yang di hilangkan jadi itu tidak menjadi alat perga kampanye. Sehingga saran kita kepada teman teman peserta pemilu selain menutup, kalau misalnya bisa di tutup silahkan di tutup untuk menghilangkan unsurnya. Nah klau tidak bisa maka kita tertibkan,” ujar Yolanda.
Karena pada dasarnya jelas Yolanda, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4 sampai 27 November 2023 peserta pemilu di anjurkan untuk bersosialisasi dalam mensukseskan dirinya. “Tapi di larang Untuk berkampanye,” tandasnya. (Riswan)