• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Mengadung Unsur Kampanya, Baliho RH di Tertipkan Bawaslu Pohuwato

Mengadung Unsur Kampanya, Baliho RH di Tertipkan Bawaslu Pohuwato

by
November 13, 2023
in Daerah
0 0
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Sejumlah alat perga sosialisasi yang Menyerupai alat perga kampanye di tertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawas) Kabupaten Pohuwato, tak terkecuali baliho milik mantan Gubernur Gorontalo.

Melalui pantauan media, Senin, (13/11/2023), Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang di bantu oleh Satpol-PP dan Panwas Kecamatan nampak melakukan penertiban terhadap beberapa APS yang menyerupai APK. Bahkan terlihat baliho milik Rusli Habibi ikut di tertibkan.

Bukan tidak mungkin, APS milik mantan Gubernur Gorontalo dua periode tersebut di tertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato karna telah melanggar ketentuan.

RelatedPosts

Kapolda Gorontalo Pastikan Persiapan KPU Pohuwato Jelang Pemilu 2024

PGP dan DLH Kabupaten Pohuwato Bersatu: Wujud Komitmen Bersama Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan

Siap&Siap, KPU Bakal Gelar Nobar Film “Kejarlah Janji”

Kapolres Pohuwato Bakal Teruskan Aspirasi Ambepeda ke Mabes Polri Soal Polsubsektor

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, Sebelum ada penertiban ini, Bawaslu telah berupaya ingin yang terbaik untuk semua peserta pemilu, dengan memberikan himbauan. Namun dalam himbauan tersebut masih ada caleg yang menghiraukan. Sehingga Bawaslu mengambil langkah untuk menertibkan APS yang terlihat seperti APK.

“Pertama kita memberikan himbauan, yang kedua ada saran perbaikan dan terkahir pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), yang kemudian kita memberikan himbauan lagi dan pasca itupun kita melakukan rapat dengan pimpinan partai di tingkat Kabupaten Pohuwato, dengan memberikan waktu dua hari yakni pada tanggal 6-7 November 2023, agar partai politik atau peserta pemilu bisa menertibkan secara mandiri,” kata Yolanda.

Menurut Yolanda APS yang terpasang saat ini bukanlah APS melainkan APK. sehingga perlu ada adanya penertiban. Ada beberapa unsur kampanye yang seperti peserta pemilu atau tim kampanye, upaya meyakinkan atau ajakan, visi misi, program kerja dan citra diri.

“Nah upaya meyakinkan itu ada banyak hal seperti mohon doa restu, ada yang jangan lupa pilih saya, dan ada coblos nomor urut (paku). Itu yang tidak boleh ada di alat perga. Karna itu adalah alat perga kampanye,” jelas Yolanda.

Jadi kata Yolanda inti dari pada penertiban ini adalah menghilangkan unsur kampanye pada APS.

“Jadi kita itu intinya kita menghilangkan unsur kampanye, jadi ketika ada unsur yang di hilangkan jadi itu tidak menjadi alat perga kampanye. Sehingga saran kita kepada teman teman peserta pemilu selain menutup, kalau misalnya bisa di tutup silahkan di tutup untuk menghilangkan unsurnya. Nah klau tidak bisa maka kita tertibkan,” ujar Yolanda.

Karena pada dasarnya jelas Yolanda, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4 sampai 27 November 2023 peserta pemilu di anjurkan untuk bersosialisasi dalam mensukseskan dirinya. “Tapi di larang Untuk berkampanye,” tandasnya. (Riswan)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Secara Serantak, Bawaslu Pohuwato Libas APS Menyerupai APK

Next Post

KPU RI Lakukan Pengundian Nomor Urut Capres/Cawapres 2024, Berikut Hasil Udian

Related Posts

historipos
Daerah

Perdana, Kades Agus Hulubangga Rayakan HUT Desa Palopo Ke&15 Tahun

Agustus 12, 2023
0
historipos
Daerah

Dukungan dari Berbagai Intitas Perusahaan, PGP Catatkan 5 Juta Man&Hour Tanpa LTI

Agustus 19, 2023
1
Daerah

Hadiri FGD KKN-T UNG Desa Bunuyo, Dian Ajak Warga Lawan Hoax Jelang Pilkada

September 14, 2024
1
Daerah

Kapolres Pohuwato Ikut Barisan Pendemo, ini Alasannya

September 1, 2025
22
Daerah

Pemuda Desa Pelambane Sukses Gelar Lomba Semarak Ramadhan

April 1, 2024
85
historipos
Daerah

Wow! Di Hadapan Aleg, Orator MPRP Pegang Palu Sidang DPRD Kabupaten Pohuwato

September 14, 2023
1
Load More
Next Post

KPU RI Lakukan Pengundian Nomor Urut Capres/Cawapres 2024, Berikut Hasil Udian

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.