HistoriPos.com, Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Hutino, Kecamatan Buntulia kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Kamis, (15/01/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P.21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pohuwato nomor B-125/P.5.14/Eku.1/01/2026 dan B-126/P.5.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam pelimpahan tersebut, terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan, diantaranya, berinisial ACM (40) warga Bolaang Mongondow, RM (42) Warga Kecamatan Marisa dan, ARM (38) warga Kecamatan Buntulia.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas S.I.K., M.H mengatakan saat ini ketiga tersangka yang terlibat dalam aktivitas pertambangan telah diserahkan ke Kejeksaan Negeri Marisa berserta barang bukti setelah dilakukan penahanan selama 57 hari di Polres Pohuwato.
“Sekarang prosesnya itu JPU tengah mempersiapkan untuk diselenggarakan persidangan. Kemudian barang bukti berupa ekscavator masih di Polres, itu barang titipan dari Kejaksaan, tapi sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka untuk pesiapan menunggu jadwal persidangan,” ujar AKP Khoirunnas saat diwawancarai, Jum’at (16/01/2026).
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Selain itu, Polres Pohuwato juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, antara lain; satu buah ekscavator merek Hyundai beserta kunci, unit mobil Honda Brio beserta kunci, 1 unit mesin Alkon, selang air, selang gabang, karpet, alat dulang (kayu dan plastik), serta alat pembagi air dari besi dan sejumlah material tanah yang terisi dalam karung sebagai sampel hasil penambangan. (Rh)

















