HistoriPos.com, Pohuwato — Kabupaten Pohuwato (Bumi Panua) dikenal sebagai daerah yang memiliki kandungan emas di wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Seiring dengan banyaknya wilayah pertambangan, jumlah penambang lokal pun kian bertambah hingga mencapai ribuan orang.
Maka dari itu, hasil dari mendulang emas para penambang lokal ini di jual di beberapa toko emas di Pohuwato. Bahkan di beberapa tempat juga terlihat adanya transaksi jual beli emas.
Berdasarkan PMK Nomor 40 tentang pajak penghasilan dan/atau pajak pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya/yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, yang diundangkan pada tahun 2023. Toko emas harus memiliki ijin dan wajib membayar pajak.
Di Pohuwato sendiri, berdasarkan hasil konfirmasi kepada kepala dinas PTSP kabupaten pohuwato Rustam Meleng menyebutkan beberapa pedagang emas telah memiliki ijin.
“Karena dorang juga ada sebagain yang sudah punya ijin,” ungkap Rustam Meleng saat di hubungi via Whatsapp, Selasa, (09/07/2024).Lebih Lanjut kata Rustam, setiap jenis usaha harus memiliki Nomor Ijin Usaha (NIB).
“Jangankan usaha emas, yang jual nasi kuning itu saja harus punya ijin, jadi di harapkan, usaha yang 1 rupiah pun harus ber-NIB, jadi semua itu harus ada ijin, harapan saya mereka mengurus ijin,” sambungnya.
Sebelumnya, tahun 2023 lalu, sejumlah tokoh emas di Kabupaten Pohuwato ditutup, akan tetapi dibuka kembali oleh Pemerintah Daerah pada saat itu. (Redaksi)