• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sejumlah Tokoh Emas di Pohuwato Tak Memiliki Izin

Sejumlah Tokoh Emas di Pohuwato Tak Memiliki Izin

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2024
in Uncategorized
1 0
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kabupaten Pohuwato (Bumi Panua) dikenal sebagai daerah yang memiliki kandungan emas di wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Seiring dengan banyaknya wilayah pertambangan, jumlah penambang lokal pun kian bertambah hingga mencapai ribuan orang.

Maka dari itu, hasil dari mendulang emas para penambang lokal ini di jual di beberapa toko emas di Pohuwato. Bahkan di beberapa tempat juga terlihat adanya transaksi jual beli emas.

RelatedPosts

Pendaftaran Pasangan ‘ILOMATA’ Tak di Hadiri Idris Kadji, Ada Apa?

Pohuwato Berbenah: Rekor Penangkapan Alat Berat di Era AKBP Busroni

Jelang PSU, KPU Mantapkan Kesiapan TPS Khusus Lapas Kelas IIB Pohuwato

DPRD Pohuwato Berbagi Sembako, Kenang Almarhum Driver Ojol Korban Tragedi

Berdasarkan PMK Nomor 40 tentang pajak penghasilan dan/atau pajak pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya/yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, yang diundangkan pada tahun 2023. Toko emas harus memiliki ijin dan wajib membayar pajak.

Di Pohuwato sendiri, berdasarkan hasil konfirmasi kepada kepala dinas PTSP kabupaten pohuwato Rustam Meleng menyebutkan beberapa pedagang emas telah memiliki ijin.

“Karena dorang juga ada sebagain yang sudah punya ijin,” ungkap Rustam Meleng saat di hubungi via Whatsapp, Selasa, (09/07/2024).Lebih Lanjut kata Rustam, setiap jenis usaha harus memiliki Nomor Ijin Usaha (NIB).

“Jangankan usaha emas, yang jual nasi kuning itu saja harus punya ijin, jadi di harapkan, usaha yang 1 rupiah pun harus ber-NIB, jadi semua itu harus ada ijin, harapan saya mereka mengurus ijin,” sambungnya.

Sebelumnya, tahun 2023 lalu, sejumlah tokoh emas di Kabupaten Pohuwato ditutup, akan tetapi dibuka kembali oleh Pemerintah Daerah pada saat itu. (Redaksi)

Tags: PTSP PohuwatoRustam MelengTokoh Emas
ShareTweetSend
Previous Post

KPU Pohuwato Evaluasi Coklit, Usman : Progres Sudah 93,3 Persen

Next Post

Pani Gold Project Beri Pelatihan Bintalsik ke 35 Karyawan Lokal

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Politik

Dengan Slogan “Satu Putaran” TKD Prabowo-Gibran Terget 60 Persen Suara di Pohuwato

Desember 2, 2023
10
Uncategorized

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026
177
Politik

Pendaftaran Pasangan ‘ILOMATA’ Tak di Hadiri Idris Kadji, Ada Apa?

September 2, 2024 - Updated on September 3, 2024
56
Uncategorized

Legislator Gerindra dan PPP Pohuwato Kompak Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Pendidikan

Siswa SMP Negeri 4 Randangan Belajar di Bawah Bayang-bayang Ketakutan

Juli 18, 2024
230
Uncategorized

DPRD Pohuwato Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan, Beni Nento: Sinergi Harus Terus Dijaga

Maret 17, 2025
6
Load More
Next Post

Pani Gold Project Beri Pelatihan Bintalsik ke 35 Karyawan Lokal

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Terima Kunjungan Kepala Imigrasi, Ketua DPRD Pohuwato Siap Kawal Layanan hingga ke Pelosok

Juli 13, 2026

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

Juli 2, 2026

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Juli 1, 2026

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026
Parlemen

Terima Kunjungan Kepala Imigrasi, Ketua DPRD Pohuwato Siap Kawal Layanan hingga ke Pelosok

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
10

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato resmi memperkuat sinergi dengan instansi vertikal demi mengoptimalkan pelayanan publik...

Read more

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.