HistoriPos.com, Pohuwato — Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama menuai perlawanan hukum. Pihak pengelola secara resmi menyatakan penolakan keras dan bersiap melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah.
Langkah hukum ini diambil menyusul terbitnya Surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026 yang berisi pemutusan kerja sama secara resmi.
Kuasa hukum CV. Anugrah Irapratama, Titip Suroso, SH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak dan mengabaikan nilai-nilai kemitraan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026), Titip menyoroti proses evaluasi yang dianggap tidak profesional.
“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi klien kami,” tegas Titip didampingi pihak pengelola, Ahira Mamonto.
Ia mengungkapkan, salah satu kejanggalan terjadi pada pertemuan terakhir dengan pemerintah daerah. Undangan yang semula dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut Surat Peringatan (SP), justru berubah menjadi pemberitahuan pemutusan kontrak yang berlangsung sangat singkat.
“Dalam pertemuan itu, Sekda langsung menyampaikan bahwa kerja sama dihentikan, tanpa penjelasan mendalam atau ruang klarifikasi. Ini jelas tidak mencerminkan proses evaluasi yang profesional,” tambahnya.
Selain masalah prosedur evaluasi, pihak pengelola juga mengkritisi perubahan skema kerja sama. Berdasarkan regulasi baru, sistem kerja sama dialihkan menjadi sewa-menyewa dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp75 juta menjadi Rp100 juta per tahun.
Namun, pengelola menyayangkan minimnya transparansi terkait dasar hukum perubahan tersebut. “Kami sudah meminta dasar hukum yang jelas terkait perubahan nilai dan skema, tetapi tidak pernah diberikan secara transparan,” ungkap Titip.
Pihak perusahaan merasa telah beritikad baik dengan menyiapkan berbagai rencana pengembangan kawasan, namun upaya tersebut seolah terhenti oleh mekanisme pemberian SP1 dan SP2 yang dinilai tidak proporsional dan terkesan terburu-buru.
Atas dasar ketidakadilan yang dirasakan, CV. Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur litigasi. Saat ini, tim hukum sedang mengkaji forum pengadilan yang paling tepat untuk menguji keputusan tersebut, baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami ingin membuktikan bahwa klien kami telah berupaya menjalankan kewajiban dan membuka ruang dialog. Namun yang terjadi justru pemutusan sepihak tanpa proses yang transparan,” tutup Titip Suroso. (Rh)

















