• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Redaksi by Redaksi
April 16, 2026
in Uncategorized
0 0
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama menuai perlawanan hukum. Pihak pengelola secara resmi menyatakan penolakan keras dan bersiap melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah.

Langkah hukum ini diambil menyusul terbitnya Surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026 yang berisi pemutusan kerja sama secara resmi.

Kuasa hukum CV. Anugrah Irapratama, Titip Suroso, SH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak dan mengabaikan nilai-nilai kemitraan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026), Titip menyoroti proses evaluasi yang dianggap tidak profesional.

RelatedPosts

LKS Bipartit PT. Sangati Soerya Sejahtera Resmi Terbentuk di Pohuwato

DPRD Pohuwato Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan, Beni Nento: Sinergi Harus Terus Dijaga

Sejumlah Tokoh Emas di Pohuwato Tak Memiliki Izin

Gebyar SMS Jilid III di Kecamatan Popayato Berlangsung Meriah, Wabup Suharsi Igirisa Sosialisasikan Hidup Sehat bagi Lansia

“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi klien kami,” tegas Titip didampingi pihak pengelola, Ahira Mamonto.

Ia mengungkapkan, salah satu kejanggalan terjadi pada pertemuan terakhir dengan pemerintah daerah. Undangan yang semula dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut Surat Peringatan (SP), justru berubah menjadi pemberitahuan pemutusan kontrak yang berlangsung sangat singkat.

“Dalam pertemuan itu, Sekda langsung menyampaikan bahwa kerja sama dihentikan, tanpa penjelasan mendalam atau ruang klarifikasi. Ini jelas tidak mencerminkan proses evaluasi yang profesional,” tambahnya.

Selain masalah prosedur evaluasi, pihak pengelola juga mengkritisi perubahan skema kerja sama. Berdasarkan regulasi baru, sistem kerja sama dialihkan menjadi sewa-menyewa dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp75 juta menjadi Rp100 juta per tahun.

Namun, pengelola menyayangkan minimnya transparansi terkait dasar hukum perubahan tersebut. “Kami sudah meminta dasar hukum yang jelas terkait perubahan nilai dan skema, tetapi tidak pernah diberikan secara transparan,” ungkap Titip.

Pihak perusahaan merasa telah beritikad baik dengan menyiapkan berbagai rencana pengembangan kawasan, namun upaya tersebut seolah terhenti oleh mekanisme pemberian SP1 dan SP2 yang dinilai tidak proporsional dan terkesan terburu-buru.

Atas dasar ketidakadilan yang dirasakan, CV. Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur litigasi. Saat ini, tim hukum sedang mengkaji forum pengadilan yang paling tepat untuk menguji keputusan tersebut, baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami ingin membuktikan bahwa klien kami telah berupaya menjalankan kewajiban dan membuka ruang dialog. Namun yang terjadi justru pemutusan sepihak tanpa proses yang transparan,” tutup Titip Suroso. (Rh)

Tags: Ahira MamontoCV. Anugrah IrapratamaPantai LibuoPemda PohuwatoTitip Suroso SH
ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Politik

Dengan Slogan “Satu Putaran” TKD Prabowo-Gibran Terget 60 Persen Suara di Pohuwato

Desember 2, 2023
10
Uncategorized

KPU Pohuwato Tetapkan Saipul–Iwan Pemenang Pilkada Pohuwato

Desember 4, 2024 - Updated on Desember 28, 2024
3
Uncategorized

Orientasi Anggota DPRD Pohuwato, Bekali Anggota untuk Tugas Legislatif

September 29, 2024 - Updated on Oktober 10, 2024
2
Uncategorized

Sejumlah Tokoh Emas di Pohuwato Tak Memiliki Izin

Juli 9, 2024
4
Uncategorized

Legislator Gerindra dan PPP Pohuwato Kompak Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Uncategorized

KPU Kabupaten Pohuwato Lakukan Pencermatan DCT, Firman Ikhwan: Parpol Dapat Merubah Komposisi Bacaleg

Oktober 2, 2023
1
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

April 13, 2026
Uncategorized

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

by Redaksi
April 16, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama...

Read more

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

Rivaldy Bauwo ‘Guncang’ Pembukaan Turnamem Sepak Bola Pemuda Cup Jilid Satu

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.