• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Redaksi by Redaksi
April 16, 2026
in Uncategorized
19 0
0
16
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Keputusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo dengan CV. Anugrah Irapratama menuai perlawanan hukum. Pihak pengelola secara resmi menyatakan penolakan keras dan bersiap melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah.

Langkah hukum ini diambil menyusul terbitnya Surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem-Disparpora/459 tertanggal 15 April 2026 yang berisi pemutusan kerja sama secara resmi.

Kuasa hukum CV. Anugrah Irapratama, Titip Suroso, SH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak dan mengabaikan nilai-nilai kemitraan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026), Titip menyoroti proses evaluasi yang dianggap tidak profesional.

RelatedPosts

Sejumlah Tokoh Emas di Pohuwato Tak Memiliki Izin

KPU Pohuwato Tetapkan Saipul–Iwan Pemenang Pilkada Pohuwato

Nasir Giasi Tuntut Kontribusi PGP dalam Peningkatan SDM Pertambangan Pohuwato

Pohuwato Berbenah: Rekor Penangkapan Alat Berat di Era AKBP Busroni

“Kami menghormati keputusan secara administratif, tetapi secara substansi kami menolak. Prosesnya tidak transparan dan tidak memberi ruang dialog yang layak bagi klien kami,” tegas Titip didampingi pihak pengelola, Ahira Mamonto.

Ia mengungkapkan, salah satu kejanggalan terjadi pada pertemuan terakhir dengan pemerintah daerah. Undangan yang semula dijadwalkan untuk membahas tindak lanjut Surat Peringatan (SP), justru berubah menjadi pemberitahuan pemutusan kontrak yang berlangsung sangat singkat.

“Dalam pertemuan itu, Sekda langsung menyampaikan bahwa kerja sama dihentikan, tanpa penjelasan mendalam atau ruang klarifikasi. Ini jelas tidak mencerminkan proses evaluasi yang profesional,” tambahnya.

Selain masalah prosedur evaluasi, pihak pengelola juga mengkritisi perubahan skema kerja sama. Berdasarkan regulasi baru, sistem kerja sama dialihkan menjadi sewa-menyewa dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp75 juta menjadi Rp100 juta per tahun.

Namun, pengelola menyayangkan minimnya transparansi terkait dasar hukum perubahan tersebut. “Kami sudah meminta dasar hukum yang jelas terkait perubahan nilai dan skema, tetapi tidak pernah diberikan secara transparan,” ungkap Titip.

Pihak perusahaan merasa telah beritikad baik dengan menyiapkan berbagai rencana pengembangan kawasan, namun upaya tersebut seolah terhenti oleh mekanisme pemberian SP1 dan SP2 yang dinilai tidak proporsional dan terkesan terburu-buru.

Atas dasar ketidakadilan yang dirasakan, CV. Anugrah Irapratama memastikan akan menempuh jalur litigasi. Saat ini, tim hukum sedang mengkaji forum pengadilan yang paling tepat untuk menguji keputusan tersebut, baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami ingin membuktikan bahwa klien kami telah berupaya menjalankan kewajiban dan membuka ruang dialog. Namun yang terjadi justru pemutusan sepihak tanpa proses yang transparan,” tutup Titip Suroso. (Rh)

Tags: Ahira MamontoCV. Anugrah IrapratamaPantai LibuoPemda PohuwatoTitip Suroso SH
Share6Tweet4Send
Previous Post

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Next Post

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Uncategorized

Gebyar SMS Jilid III di Kecamatan Popayato Berlangsung Meriah, Wabup Suharsi Igirisa Sosialisasikan Hidup Sehat bagi Lansia

Juni 17, 2023
0
Uncategorized

Orientasi Anggota DPRD Pohuwato, Bekali Anggota untuk Tugas Legislatif

September 29, 2024 - Updated on Oktober 10, 2024
5
Politik

Pendaftaran Pasangan ‘ILOMATA’ Tak di Hadiri Idris Kadji, Ada Apa?

September 2, 2024 - Updated on September 3, 2024
56
Uncategorized

Legislator Gerindra dan PPP Pohuwato Kompak Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Politik

Dengan Slogan “Satu Putaran” TKD Prabowo-Gibran Terget 60 Persen Suara di Pohuwato

Desember 2, 2023
10
Uncategorized

KPU Kabupaten Pohuwato Lakukan Pencermatan DCT, Firman Ikhwan: Parpol Dapat Merubah Komposisi Bacaleg

Oktober 2, 2023
1
Load More
Next Post

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.