• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

Redaksi by Redaksi
April 17, 2026
in Ekonomi
1 1
0
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang bernaung di bawah payung Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, kembali mempertegas komitmennya dalam menjalankan kewajiban kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini mencakup realisasi program plasma, percepatan penerbitan sertifikat tanah warga, hingga pengaturan akses jalan operasional.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 14 April 2026. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi menyusul aspirasi masyarakat terkait hak plasma dan status lahan yang digunakan sebagai jalan akses perusahaan.

Direktur BJA Group, Zunaidi, menjelaskan bahwa perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma segera setelah tanaman gamal yang ditanam perusahaan memasuki masa panen.

RelatedPosts

Pemerintah Pohuwato Siap Kembangkan UMKM di Titik Nol Bundaran Panua

Dinas Perindagkop Pohuwato Upayakan Penyelesaian Permasalahan Pedagang Pasar Marisa dalam Dua Minggu

Sambut Tim Verifikasi Pusat, Perindagkop Pohuwato Siap Kawal Kopdes Merah Putih

Akibat Penghentian Para Penambang Lokal, Ribuan Masyarakat Kehilangan Mata Pencaharian

“Perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan pada akhir 2027 atau awal 2028. Perusahaan akan melaksanakan kewajiban plasma sesuai kesepakatan regulasi bahwa plasma yang dihitung adalah dari panen tanaman yang ditanam oleh Perusahaan dan penghitungannya mengacu kepada regulasi yang berlaku,” ujar Zunaidi.

Ia menambahkan bahwa manajemen tengah mengkaji peluang untuk mempercepat sebagian pembayaran tersebut. “Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” tegasnya.

Zunaidi meluruskan bahwa saat ini perusahaan masih mengolah kayu dari hasil penyiapan lahan, bukan hasil tanaman budidaya. Sesuai aturan, plasma non-sawit mengacu pada Nilai Optimum Produksi (NOP) yang baru bisa dihitung setelah tanaman inti (gamal) dipanen.

Terkait tuntutan percepatan sertifikat tanah warga di area pembebasan lahan untuk jalan akses, BJA Group melaporkan perkembangan positif. Dari 161 bidang yang diproses secara kolektif bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan, sebanyak 51 bidang telah terbit sertifikatnya, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB).

“Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namun juga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan,” imbuh Zunaidi, menekankan kolaborasi tim yang telah dibentuk.

Mengenai akses jalan, perusahaan menerapkan kebijakan yang berbeda berdasarkan status lahan:

Area Penggunaan Lain (APL): Jalan dari KM 0 hingga KM 13 yang dibangun PT IGL di atas lahan yang dibebaskan dapat digunakan bersama oleh masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian.

Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH): Masyarakat diizinkan melintas dengan melapor dan menunjukkan identitas (KTP) guna menjaga ketertiban dan mencegah risiko kebakaran hutan.

Wilayah HGU: Akses dibatasi demi keamanan operasional dan kelancaran pembangunan pabrik.

“Jalan yang dibangun dari area APL yang dibebaskan oleh Perusahaan dari lahan masyarakat sudah dapat digunakan secara bersama-sama. Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini,” jelas Zunaidi.

Sebagai pelopor pelet kayu (wood pellet) di Indonesia, BJA Group telah menginvestasikan Rp1,53 triliun sejak 2019 hingga Maret 2025 di Kabupaten Pohuwato. Dengan kapasitas produksi mencapai 900.000 ton per tahun, perusahaan berfokus pada transisi energi terbarukan melalui penanaman Gamal dan Kaliandra sebagai bahan baku masa depan yang bebas deforestasi.

“BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Zunaidi. (Rh)

Tags: BJA GrupZunaidi
ShareTweetSend
Previous Post

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Next Post

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Ekonomi

Penambang Tak Beraktivitas, Ekonomi Pasar Terancam, BEM Unipo: Pemda Harus Beri Solusi

Mei 3, 2024
29
Ekonomi

Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat Semakin Solid, DPRD Pohuwato Apresiasi Inisiatif Koperasi Plasma

Desember 7, 2024
7
Ekonomi

Tingkatkan Kesejahteraan masyarakat, Koperasi Plasma Binaan BJA Group Resmi Terbentuk

Desember 24, 2024
12
Daerah

Pemerintah Pohuwato Siap Kembangkan UMKM di Titik Nol Bundaran Panua

September 10, 2025
14
Daerah

Kopdes Merah Putih Hulawa Jadi Pilot Project Nasional, Pemkab Pohuwato Siap Dukung Penuh Ekonomi Desa

Juli 9, 2025
42
Ekonomi

Jelang Idul Adha Harga Bahan Pokok Mulai Naik

Juni 6, 2024
11
Load More
Next Post

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.