HistoriPos.com, Pohuwato — PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang bernaung di bawah payung Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, kembali mempertegas komitmennya dalam menjalankan kewajiban kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini mencakup realisasi program plasma, percepatan penerbitan sertifikat tanah warga, hingga pengaturan akses jalan operasional.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 14 April 2026. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi menyusul aspirasi masyarakat terkait hak plasma dan status lahan yang digunakan sebagai jalan akses perusahaan.
Direktur BJA Group, Zunaidi, menjelaskan bahwa perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma segera setelah tanaman gamal yang ditanam perusahaan memasuki masa panen.
“Perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan pada akhir 2027 atau awal 2028. Perusahaan akan melaksanakan kewajiban plasma sesuai kesepakatan regulasi bahwa plasma yang dihitung adalah dari panen tanaman yang ditanam oleh Perusahaan dan penghitungannya mengacu kepada regulasi yang berlaku,” ujar Zunaidi.
Ia menambahkan bahwa manajemen tengah mengkaji peluang untuk mempercepat sebagian pembayaran tersebut. “Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” tegasnya.
Zunaidi meluruskan bahwa saat ini perusahaan masih mengolah kayu dari hasil penyiapan lahan, bukan hasil tanaman budidaya. Sesuai aturan, plasma non-sawit mengacu pada Nilai Optimum Produksi (NOP) yang baru bisa dihitung setelah tanaman inti (gamal) dipanen.
Terkait tuntutan percepatan sertifikat tanah warga di area pembebasan lahan untuk jalan akses, BJA Group melaporkan perkembangan positif. Dari 161 bidang yang diproses secara kolektif bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan, sebanyak 51 bidang telah terbit sertifikatnya, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB).
“Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namun juga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan,” imbuh Zunaidi, menekankan kolaborasi tim yang telah dibentuk.
Mengenai akses jalan, perusahaan menerapkan kebijakan yang berbeda berdasarkan status lahan:
Area Penggunaan Lain (APL): Jalan dari KM 0 hingga KM 13 yang dibangun PT IGL di atas lahan yang dibebaskan dapat digunakan bersama oleh masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian.
Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH): Masyarakat diizinkan melintas dengan melapor dan menunjukkan identitas (KTP) guna menjaga ketertiban dan mencegah risiko kebakaran hutan.
Wilayah HGU: Akses dibatasi demi keamanan operasional dan kelancaran pembangunan pabrik.
“Jalan yang dibangun dari area APL yang dibebaskan oleh Perusahaan dari lahan masyarakat sudah dapat digunakan secara bersama-sama. Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini,” jelas Zunaidi.
Sebagai pelopor pelet kayu (wood pellet) di Indonesia, BJA Group telah menginvestasikan Rp1,53 triliun sejak 2019 hingga Maret 2025 di Kabupaten Pohuwato. Dengan kapasitas produksi mencapai 900.000 ton per tahun, perusahaan berfokus pada transisi energi terbarukan melalui penanaman Gamal dan Kaliandra sebagai bahan baku masa depan yang bebas deforestasi.
“BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Zunaidi. (Rh)
















