HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, semakin ugal-ugalan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (14/08/2025), setidaknya 10 unit alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi secara terang-terangan.
Penambangan ini dinilai telah melewati batas, bahkan merambah hingga ke area vital seperti permukiman warga, Jalan Trans Sulawesi, dan jalan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat akan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Diberitakan sebelumnya, pada 28 Juli 2025, seorang warga mengungkap nama-nama pelaku usaha yang diduga terlibat, di antaranya berinisial Pasisa Ato, R, Emi, dan istri mendiang Ka’ua.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato, pada 11 Agustus 2025, sempat menanggapi laporan dari awak media. “Terima kasih atas informasinya, segera kami tindaklanjuti jika ada dampak sosial,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda penindakan dari pihak berwenang. Para pelaku usaha tambang ilegal tetap beraktivitas tanpa hambatan, seakan kebal terhadap hukum. (Rh)