HistoriPos.com, Pohuwato – Demi memperjuangkan hak rakyat, selaku penggugat, Nurlaila Kadji berharap dukungan doa dari masyarakat khususnya para penambang.
“Saya berharap dukungan doa dari masyarakat, sebab demi mereka saya berdiri perjuangkan hak mereka”, ungkap Nur.
Lebih lanjut ia mengatakan, apapun hasilnya, kemaslahatan masyarakat lokal yang telah mengelola hasil dari perut bumi itu yang harus di perjuangkan.
“Apapun hasil dari gugatan di pengadilan, adalah bagian dari mencari keadilan bagi masyarakat,” tambah Nurlaila Kadji.
Bukan hanya itu, Nurlaila kadji mengatakan, gugatan itu tidak ada sangkut paut dengan kepentingan pribadinya.
“Saya tak ada kepentingan pribadi, buktinya pada mediasi kemarin saya menolak mediasi berikut, saya ingin langsung ke pokok perkara, tak lagi lama-lama dalam mediasi,” tandasnya.
Diketahui, Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji menggugat peralihan IUP KUD Dharma Tani ke pihak perusahaan pertambangan, dimana dalam IUP itu tercantum 100 Haktar lahan tambang yang di kelola oleh masyarakat lokal, telah beralih ke tangan perusahaan.
Saat ini, gugatan itu telah masuk tahap mediasi yang ke 4 kalinya antara penggugat dan tergugat, 2 diantara tak di hadiri oleh pihak perusahaan, sementara mediasi pun di tunda hingga 3 Januari 2024. (*)