HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini diwujudkan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, di ruang rapat utama DPRD Pohuwato. Pertemuan penting ini melibatkan sejumlah perwakilan perusahaan dan investor yang beroperasi di wilayah Pohuwato.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian konsultasi yang dilakukan pimpinan dan anggota Pansus II ke berbagai instansi strategis di tingkat Provinsi Gorontalo, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Transmigrasi, serta BPJS Ketenagakerjaan. Konsultasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial: perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, didampingi Ketua Pansus II, Mohamad Rizki Alhasni, dan sejumlah anggota pansus lainnya seperti Abdul Hamid Sukoli, Miswar Yunus, Iwan Abay, serta Jeni Tulung. Kehadiran para legislator ini menegaskan keseriusan DPRD dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain pihak legislatif, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran mereka sangat vital dalam memberikan masukan teknis dan data faktual yang diperlukan untuk memperkuat substansi Ranperda, sekaligus membantu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi di lapangan.
Hamdi Alamri dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda ini sangatlah penting. “Dinamika investasi yang terus tumbuh harus dibarengi dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Ranperda ini kami dorong agar menjadi regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tegas Hamdi. Ia menekankan bahwa Ranperda ini berkaitan langsung dengan hak dasar para pekerja serta jaminan perlindungan sosial, terutama di tengah meningkatnya arus investasi di Kabupaten Pohuwato.
Sementara itu, perusahaan dan investor yang hadir turut menyampaikan catatan serta kendala teknis yang mereka hadapi dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan. DPRD Pohuwato menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses harmonisasi peraturan.
Melalui pembahasan dan perubahan Ranperda ini, DPRD Pohuwato berharap ke depannya akan terbangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, akuntabel, serta mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab di seluruh sektor investasi di daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Pohuwato. (**)