HistoriPos.com, Pohuwato — Salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Pohuwato, Fahmi Mopangga, secara tegas menyuarakan pentingnya melegalisasi aktivitas pertambangan emas rakyat di wilayah tersebut. Fahmi menekankan bahwa langkah ini krusial untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam pernyataannya, Fahmi Mopangga menggarisbawahi bahwa kegiatan pertambangan emas di Pohuwato bukanlah fenomena baru. Menurutnya, aktivitas tersebut telah menjadi tradisi dan kebutuhan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Pohuwato sejak dahulu.
“Legalkan tambang emas lewat WPR dan IPR, karena tambang merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Pohuwato sejak dahulu,” tegas Fahmi Mopangga, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penerbitan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) merupakan langkah yang kongkrit dalam menghargai tradisi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Lanjut Fahmi menjelaskan, legalitas ini akan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, yang selama ini rentan terhadap praktik ilegal. Ia percaya legalisasi dapat membantu menghilangkan praktik ilegal yang kerap berujung pada konflik atau kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol.
Untuk itu, Fami Mopangga berharap agar penerbitan WPR dan IPR segera tercapai. Hal ini didasari dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara seimbang agar solusi yang ditawarkan bersifat berkelanjutan.
“Menurut saya, legalisasi ini sebagai solusi berkelanjutan yang dapat mengubah potensi alam menjadi kesejahteraan riil bagi masyarakat lokal Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya. (Redaksi/Riswan)
			
















