• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

Redaksi by Redaksi
April 8, 2025
in Hukum, Kriminal
11 0
0
9
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Popayato Barat. Dalam kasus ini, seorang suami berinisial SR tega menganiaya istrinya sendiri, MT, hingga mengalami luka serius.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, dan Kapolsek Popayato Barat, yang berlangsung di depan lobi Mapolres Pohuwato pada Selasa (8/4/2025).

Kapolres Busroni menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran Idul Fitri 2025, tepatnya Minggu, 30 Maret, di kediaman korban di Kecamatan Popayato Barat.

RelatedPosts

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Yakin Menang di Pengadilan

Empat Unit Mesin Kerbau Besi Milik Petani Patilanggio di Curi

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

“Kasus ini ditangani oleh personel Polsek Popayato Barat setelah korban, MT, melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolres Busroni.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika korban memarahi pelaku karena memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah satu anggota keluarganya. Saat itu, pelaku dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Percekcokan pun terjadi di dapur ketika korban sedang memasak burasa.

Pelaku yang tersinggung karena korban mengomentari sikapnya terhadap keluarganya, mulai mengucapkan kata-kata kasar. Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban mengambil sapu sambil menegur pelaku. Namun situasi semakin memburuk ketika pelaku mengambil sebilah parang dari atas lemari.

Melihat pelaku memegang senjata tajam,
anak korban sempat berteriak agar sang ibu segera lari menyelamatkan diri. Sayangnya, korban tak sempat melarikan diri dan langsung diserang pelaku dengan parang sebanyak tiga kali.

“Tebasan pertama dan kedua berhasil ditangkis korban dengan sapu, namun pada tebasan ketiga, sapu yang digunakan korban terbelah menjadi dua. Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis juga mengalami luka berat. Korban terjatuh bersimbah darah di lantai,” ungkap Kapolres Busroni.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Popayato Barat untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato guna menghindari tindakan balasan dari masyarakat.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara,” tutup AKBP Busroni. (Wahyu)

Tags: AKBP BusroniKDRTPenganiayaanPolres Pohuwato
Share4Tweet2Send
Previous Post

Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Pohuwato, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Next Post

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Pohuwato, Dua Terduga Pelaku Diamankan

April 8, 2025
359
Hukum

PETI di Dengilo Kian Menggila, Puluhan Alat Berat Beroperasi

Juni 9, 2024
46
Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
392
historipos
Hukum

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

Oktober 30, 2023
6
Hukum

Owner Golden Sri Hotel Laporkan Oknum Wartawan Dugaan Pencemaran Nama Baik

April 16, 2025
327
Hukum

Komnas HAM Turun Tangan! Dugaan Kekerasan Aparat Saat Amankan Demo Pohuwato Diseriusi

Januari 10, 2024
23
Load More
Next Post

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Maret 12, 2026

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Maret 10, 2026

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Maret 10, 2026

Kritik Keras Fraksi Gerindra: Pemprov Gorontalo Dinilai Apatis Terhadap Nasib Ribuan Penambang Pohuwato

Maret 10, 2026
Hukum

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

by Redaksi
Maret 12, 2026
0
19

HistoriPos.com, Pohuwato — Kabupaten Pohuwato tengah berada dalam sorotan tajam akibat maraknya berbagai aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial dan...

Read more

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Kritik Keras Fraksi Gerindra: Pemprov Gorontalo Dinilai Apatis Terhadap Nasib Ribuan Penambang Pohuwato

HUT ke-9 SMSI, Pengurus Pohuwato Gelar Amaliah Ramadan dan Wakaf Al-Qur’an

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.