• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

Redaksi by Redaksi
April 8, 2025
in Hukum, Kriminal
11 0
0
9
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Popayato Barat. Dalam kasus ini, seorang suami berinisial SR tega menganiaya istrinya sendiri, MT, hingga mengalami luka serius.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, dan Kapolsek Popayato Barat, yang berlangsung di depan lobi Mapolres Pohuwato pada Selasa (8/4/2025).

Kapolres Busroni menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran Idul Fitri 2025, tepatnya Minggu, 30 Maret, di kediaman korban di Kecamatan Popayato Barat.

RelatedPosts

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

Tanpa Dokumen Resmi, Sepeda Motor Jurnalis Gorontalo Ditarik Paksa Debt Collector

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Hiraukan Himbauan Kepolisian, PETI di Patilanggio Diduga Tetap Beraktivitas

“Kasus ini ditangani oleh personel Polsek Popayato Barat setelah korban, MT, melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolres Busroni.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika korban memarahi pelaku karena memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah satu anggota keluarganya. Saat itu, pelaku dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Percekcokan pun terjadi di dapur ketika korban sedang memasak burasa.

Pelaku yang tersinggung karena korban mengomentari sikapnya terhadap keluarganya, mulai mengucapkan kata-kata kasar. Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban mengambil sapu sambil menegur pelaku. Namun situasi semakin memburuk ketika pelaku mengambil sebilah parang dari atas lemari.

Melihat pelaku memegang senjata tajam,
anak korban sempat berteriak agar sang ibu segera lari menyelamatkan diri. Sayangnya, korban tak sempat melarikan diri dan langsung diserang pelaku dengan parang sebanyak tiga kali.

“Tebasan pertama dan kedua berhasil ditangkis korban dengan sapu, namun pada tebasan ketiga, sapu yang digunakan korban terbelah menjadi dua. Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis juga mengalami luka berat. Korban terjatuh bersimbah darah di lantai,” ungkap Kapolres Busroni.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Popayato Barat untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato guna menghindari tindakan balasan dari masyarakat.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara,” tutup AKBP Busroni. (Wahyu)

Tags: AKBP BusroniKDRTPenganiayaanPolres Pohuwato
Share4Tweet2Send
Previous Post

Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Pohuwato, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Next Post

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

April 1, 2025
130
Hukum

Kasus Tambang Ilegal Potabo: Pemilik Lokasi ZU Diduga Mangkir dari Panggilan Polisi

Juli 13, 2025
4
Hukum

Petani Bawa Sabu di Pohuwato Dibekuk Polisi di Perbatasan Molosipat

Juni 15, 2025
24
historipos
Hukum

Warga Sulteng Tertangkap Tangan Membawa Obat Terlarang di Pelabuhan Gorontalo

Oktober 28, 2023
2
Hukum

Sengketa Tanah : Ahli Waris Hentikan Pembangunan Alfamart di Lemito

Januari 16, 2025
24
Hukum

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

April 8, 2025
204
Load More
Next Post

Bobol Sarang Walet, Warga Popayato Ditangkap Polisi, Hasilnya untuk Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Begini Makanisme Pendaftaran Bacalon Ketua

Desember 15, 2025

DPRD Pohuwato Bantah Keras Isu PSN Masuk Dokumen RTRW, Tegaskan Solidaritas dengan Penambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Desember 8, 2025 - Updated on Desember 10, 2025

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Desember 7, 2025
Politik

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Begini Makanisme Pendaftaran Bacalon Ketua

by Redaksi
Desember 15, 2025
0
9

HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato bersiap menggelar hajatan politik lima tahunan mereka,...

Read more

DPRD Pohuwato Bantah Keras Isu PSN Masuk Dokumen RTRW, Tegaskan Solidaritas dengan Penambang

DPRD Pohuwato Tampung Aspirasi Massa, Janji RDP Terkait Polemik AMDAL Perusahaan Tambang

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Ketua DPRD Pohuwato Jadi Narasumber Baksos Karang Taruna Olongia, Harap Program Pengabdian Tetap Terjaga

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.