HistoriPos.com, Pohuwato – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Popayato Barat. Dalam kasus ini, seorang suami berinisial SR tega menganiaya istrinya sendiri, MT, hingga mengalami luka serius.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, dan Kapolsek Popayato Barat, yang berlangsung di depan lobi Mapolres Pohuwato pada Selasa (8/4/2025).
Kapolres Busroni menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran Idul Fitri 2025, tepatnya Minggu, 30 Maret, di kediaman korban di Kecamatan Popayato Barat.
“Kasus ini ditangani oleh personel Polsek Popayato Barat setelah korban, MT, melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolres Busroni.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika korban memarahi pelaku karena memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah satu anggota keluarganya. Saat itu, pelaku dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Percekcokan pun terjadi di dapur ketika korban sedang memasak burasa.
Pelaku yang tersinggung karena korban mengomentari sikapnya terhadap keluarganya, mulai mengucapkan kata-kata kasar. Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban mengambil sapu sambil menegur pelaku. Namun situasi semakin memburuk ketika pelaku mengambil sebilah parang dari atas lemari.
Melihat pelaku memegang senjata tajam,
anak korban sempat berteriak agar sang ibu segera lari menyelamatkan diri. Sayangnya, korban tak sempat melarikan diri dan langsung diserang pelaku dengan parang sebanyak tiga kali.
“Tebasan pertama dan kedua berhasil ditangkis korban dengan sapu, namun pada tebasan ketiga, sapu yang digunakan korban terbelah menjadi dua. Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis juga mengalami luka berat. Korban terjatuh bersimbah darah di lantai,” ungkap Kapolres Busroni.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Popayato Barat untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato guna menghindari tindakan balasan dari masyarakat.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara,” tutup AKBP Busroni. (Wahyu)