HistoriPos.com, Pohuwato — Gapura perbatasan antara Kecamatan Marisa dan Paguat yang berada di kawasan hutan lindung, kini dalam kondisi terbengkalai. Bahkan, nyaris tak terlihat di tengah rimbunnya rerumputan.
Keadaan ini, tentunya membuat para pelintas di jalan raya sulit mengetahui titik pasti perbatasan kedua kecamatan tersebut.
Dari pantauan di lokasi, Kamis, (30/1/2025). Gapura perbatasan yang dulunya berdiri terpampang jelas, kini lebih dari bangunan rusak yang ditumbuhi semak belukar. Terlebih, sebagian besar besi-besinya telah berkarat karena luput dari perawatan.
Saat dikonfirmasi, Camat Paguat Ikbal Mbuinga menyampaikan, bahwa berdasarkan sepengetahuannya, pemeliharaan tapal batas tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.
“Setahu saya itu kewenangan Dinas Perhubungan. Tapi nanti saya akan komunikasikan dengan pihak perhubungan dan Kepala Desa Maleo juga,” ujar Ikbal.
Lanjut, dirinya pun akan menindak lanjuti persoalan tapal batas antara Kecamatan Marisa-Paguat tersebut.
“Nanti saya koordinasi dulu dengan OPD terkait dan Camat marisa,” katanya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan, Herdi Poha, menyatakan bahwa pemeliharaan tapal batas tersebut menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pemeliharaannya ada di DLH,” singkat Herdi melalui pesan Whatsap.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Camat Marisa, Mohamad Huntoyungo, dirinya langsung bergegas ke lokasi untuk meninjau gapura perbatasan tersebut. (Wahyu)