• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pemuda Buntulia Desak Gubernur Gorontalo Hentikan Aktivitas PGP Hingga Masalah Kompensasi Tuntas

Pemuda Buntulia Desak Gubernur Gorontalo Hentikan Aktivitas PGP Hingga Masalah Kompensasi Tuntas

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2025
in Daerah
2 0
0
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Ketegangan terkait konflik pertambangan di Kabupaten Pohuwato kembali memuncak, menyusul desakan keras dari perwakilan masyarakat kepada Gubernur Gorontalo untuk segera menghentikan sementara aktivitas Pani Gold Project (PGP). Bola panas permasalahan yang tak kunjung selesai ini kini dilemparkan sepenuhnya ke pundak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Rusli Laki, seorang pemuda dari Buntulia, yang menantang keberanian Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk berpihak pada rakyat di tengah polemik kompensasi lahan.

“Kami mau lihat dan menantang Gubernur Gorontalo apakah berani berdiri dengan rakyatnya, sebab sampai detik ini permasalahan di Kabupaten Pohuwato belum terselesaikan,” tegas Rusli Laki, Jumat, (17/10/2025).

RelatedPosts

Program Tali Asih Pani Gold Project, Penambang: Perusahaan Telah Memberikan Yang Terbaik Untuk Masyarakat

UNISAN GORUT : Membangun Masa Depan Pendidikan Gorontalo melalui Inovasi dan Kolaborasi

Wahyudin Moridu, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Video Viral “Rampok Uang Negara”

Masyarakat Keluhkan Pemanfaatan Terminal, Ariono Dukalang: ini Akan Menjadi Perhatian Fraksi Golkar

Rusli menyampaikan bahwa, tuntutan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Pohuwato bersama masyarakat pada Kamis, (16/10/2025) kemari, yang telah menghasilkan rekomendasi resmi kepada Pemprov. Rekomendasi tersebut meminta agar aktivitas perusahaan PGP dihentikan sementara waktu hingga semua masalah di area tambang tuntas diselesaikan.

Desakan ini disertai dengan ultimatum yang tegas: “Dan kami akan menunggu selama 5 hari, apabila selama 5 hari Gubernur tidak mampu menjadi eksekutor sebagai garda terdepan rakyat, maka rakyat yang akan menjadi eksekutor yang akan mengeksekusi pihak perusahaan yang selama ini selalu mengintimidasi rakyat,” kata Rusli, menyerukan batas waktu yang jelas kepada pemimpin daerah.

Menurutnya, jika Gubernur tidak mampu menunjukkan ketegasan dengan menghentikan aktivitas perusahaan untuk sementara, maka lebih baik Gubernur turun dari jabatannya. “Sebab rakyat butuh ketegasan dari sosok pemimpin, bukan penindasan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rusli Laki juga secara khusus meminta seluruh elemen Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, termasuk Ketua DPRD Pohuwato dan Ketua KUD yang mewakili para penambang, untuk tidak ragu berpihak pada kepentingan rakyat.

“Untuk Pemerintah Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato dan Ketua KUD yang selaku garda terdepan para penambang, maka berpihak lah pada kepentingan rakyat, sebab rakyat pernah membuktikan perjuangan mereka pada tanggal 21 September 2023,” pungkasnya, merujuk pada aksi unjuk rasa besar yang sempat berujung ricuh dan perusakan fasilitas publik tahun lalu.

Sebagai informasi, konflik antara masyarakat penambang rakyat dan PGP telah berulang kali memanas, terutama terkait dengan penyelesaian pembayaran kompensasi atau ‘tali asih’ atas lahan, serta janji-janji alih profesi yang dinilai belum terealisasi secara adil dan merata.

Kini, semua mata tertuju pada langkah dan sikap Gubernur Gorontalo dalam merespons ultimatum 5 hari dari masyarakat penambang lokal. (Rh)

Tags: Gubernur GorontaloMasyarakat PenambangPani Gold ProjectPenambang PohuwatoRusli Laki
ShareTweetSend
Previous Post

Polemik Ganti Rugi Lahan: Sikap Ketua DPRD Pohuwato Dianggap Mengkhianati Aspirasi Masyarakat Penambang

Next Post

Beni Nento Terima Langsung Ujuk Rasa IMM, Janji Bakal Evaluasi Kernerja Kadis Pertanian

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Zona 1 Dilaksanakan di Marisa

Mei 22, 2024
14
Daerah

Balap Ketinting 2025 di Pohuwato: Sindiran Keras Warga untuk Kondisi Sungai

April 6, 2025
15
Daerah

Soal Kades Diduga Dukung Pasangan SMS Jilid II, Begini Tanggapan Ketua APDESI

Juni 30, 2024
93
Daerah

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Pohuwato Gelar Pemeriksaan Rutin

Januari 21, 2025
5
Daerah

Tutup Kegiatan TOT, Bawaslu Pohuwato: Pelatihan Tersebut Sesuai Amanah UU

Desember 27, 2023
7
historipos
Daerah

Meriahkan Event Festival Pantai Pohon Cinta, Pemkab Pohuwato Gelar Jalan Sehat

Juli 5, 2023
0
Load More
Next Post

Beni Nento Terima Langsung Ujuk Rasa IMM, Janji Bakal Evaluasi Kernerja Kadis Pertanian

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.