HistoriPos.com, Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Pohuwato makin masif dilakukan oleh para pelaku usaha PETI.
Mereka tak henti-hentinya melakukan Aktivitas tersebut, meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak yang berwajib. Hal ini menandakan bahwa para pelaku PETI di Kecamatan Dengilo seakan kebal hukum.
Bagaimana tidak, meski sudah sering dilakukan penertiban bahkan sampai penangkapan dan penyegelan alat berat, tak membuat para pelaku PETI jerah.
Hal tersebut dibuktikan dengan melalui pantauan awak media ini, Minggu, (09/06/2024), nampak puluhan alat berat jenis excavator sedang beroperasi. Sedikitnya ada 15 alat berat yang sedang beroperasi di PETI Dengilo tersebut.
Diketahui, pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa mengantongi izin.Tak hanya itu, pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Tak hanya itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. (Ris)