HistoriPos.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato akan merekrut 440 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan ditempatkan di 13 kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam sambutannya pada Rapat Kerja bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (11/6/2024).
Firman menjelaskan, bahwa Pantarlih akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Setiap petugas Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data sekitar 250 hingga 300 pemilih,” jelas Firman.
Sementara itu, Anggota KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyatakan bahwa pengumuman perekrutan Pantarlih akan dimulai pada 13 Juni 2024.
Untuk Proses perekrutan, akan berlangsung dari 14 hingga 20 Juni, dengan penelitian administrasi pada tanggal 23 Juni dan pelantikan pada 24 Juni 2024.
“Dari hasil pemetaan PPK, dengan total 257 TPS, kita membutuhkan 440 Pantarlih,” tambah Iskandar.
Iskandar juga menjelaskan, syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih, antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat, surat pernyataan tidak terdaftar sebagai pendukung pasangan calon, dan tidak terdaftar di partai politik.
“Tugas mereka adalah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” tutup Iskandar.
Reporter : Wahyu