HistoriPos.com, Pohuwato – Pembangunan kandang ayam di Desa Karya Baru yang mengunakan kayu ilegal semakin menarik saja. Pasalnya, Kepala desa Karya Baru, Suprianto Baino, berdalih bahwa kayu yang di gunakan untuk pembangunan ayam itu adalah kayu yang diambil dari lahan masyarakat.
Kepada media ini, hal tersebut diungkapkan Kasi Perlindungan Hutan KPH 3 Pohuwato Jemri Peleng, saat dirinya turun langsung menindaklanjuti apa yang menjadi pemberitaan oleh beberapa media online kemarin.
“Kemarin setelah kami mendapat informasi dari media terkait pembuatan kandang ayam, langsug kita tindaklanjuti, sampai di lokasi kita lihat itu baru tiang yang berdiri, belum ada apa pun. Atap saja belum ada, untuk tiang itu setelah kami tanya, katanya mereka ambil dari lahan mereka di kebun” Ungkap dia, via Whatsapp Kamis, (09/11/2023).
“Sehingga kami sampaikan ke kapala desa kalau untuk pembuatan kandang tersebut kalau memang mau di lanjutkan tolong mengunakan bahan baku yang punya legalitas, nah kalau itu yg di butuhkan ada di popayato yang berizin dan berlegalitas” pungkaanya.
Jelas ini sangatlah berbeda dengan pernyataannya Suprin sebelumnya, dimana pada Minggu (22/10/2023) kemarin, dirinya mengakui untuk pekerjaan proyek kandang ayamnya masih menggunakan kayu belum berizin.
“Kalau di Kabupaten Pohuwato ini kan belum ada surat izin kayu. Jadi tidak masalah (meski tidak memiliki izin). Kita kan beli kayu dari tukang sensor,” kata Supriyanto saat di konfirmasi via telfon Minggu 22/10/2023. (RH)