HistoriPos.com, Pohuwato – KPU Kabupaten Pohuwato menyampaikan surat permohonan fasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi anggota KPPS kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato. Surat tersebut ditolak oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau.
Alasan penolakan tersebut, karena surat dari KPU Pohuwato dianggap tidak lengkap karena tidak melampirkan dasar surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan ke Bupati Pohuwato.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, menilai sikap Sekda Pohuwato tidak beretika dan tidak beritikad baik untuk mendukung suksesi Pemilu 2024.
Dirinya pun menjelaskan bahwa bahwa surat yang dilayangkan tersebut menindaklanjuti instruksi KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Pemda setempat kaitan dengan fasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi penyelenggara adhoc khususnya KPPS. Menindaklanjuti hal itu, KPU Pohuwato kemudian telah melayangkan surat pertama namun tak kunjung mendapatkan balasan.
Di surat kedua, kata Firman, Sekretariat KPU Pohuwato menghadap ke pak Bupati untuk menyampaikan perihal surat tersebut dan kemudian diterima dengan baik, lalu kemudian didisposisikan ke Sekda.
“Sampai disana, surat tersebut ditolak tanpa diterima lebih dulu. Tidak di terima, dengan alasan mana instruksi mendagri yang menyatakan perintah langsung ke Bupati untuk mengalokasikan anggaran itu. Lah, ini kan permohonan, ini sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dalam hal jaminan ketenagakerjaan,” ucap Firman, Selasa (30/1/2024).
Lanjut kata dia, KPU Pohuwato pun hanya bermaksud untuk mengkoordinasikan perihal tersebut yang seharusnya dapat diterima dulu oleh Sekda Pohuwato. Lebih-lebih kata Firman, belajar dari pengalaman Pemilu di 2019 banyak anggota KPPS meninggal dunia tapi tidak ter-cover BPJS sehingga tidak mendapat santunan.
“Artinya ini koordinasi, harusnya diterima dulu, lagian tidak memaksa pemda untuk menganggarkan. Ini bukan soal saya pribadi yang menyurat mengajukan permohonan tapi ini lembaga. Ini juga keperluan hajatan Pemilu. Yang pasti posisi kami hanya melakukan koordinasi. Perihal dibahas, dipelajari hingga hasilnya bagaimana itu tergantung Pemda. Cuma masalahnya ini langsung ditolak,” ujarnya.
Atas penolakan oleh Sekda Pohuwato, dirinya secara gamblang menilai Sekda Pohuwato terkesan tak beretika bahkan tak menghargai lembaga lain yang ada di Kabupaten Pohuwato.
“Pada koteksnya tidak ada etika dan niat baik seorang Sekda untuk menghargai surat dari lembaga lain, kami KPU Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, membantah jika dirinya menolak surat tersebut. Dirinya hanya meminta kepada KPU melalui Kasubag di sekretariat KPU untuk melengkapi surat yang ditujukan ke Bupati Pohuwato.
“Tidak begitu, hanya saya ada minta suratnya yang ditujukan ke Pak Bupati, begitu. Masa kita menolak, sambil berkoordinasi saya minta surat yang ditujukan ke Pak Bupati kan surat itu hanya ditujukan ke KPU, masa olo menolak,” ungkapnya.
Dijelaskannya, maksud dirinya belum menerima surat tersebut lantaran dirinya meminta KPU untuk melengkapi surat permohonan tersebut yang ditujukan ke Bupati Pohuwato sehingga nanti bisa ditindaklanjuti.
“Yang saya sampaikan begini, saya kan tanya ada tidak surat ke Bupati, dia sampaikan ada nah saya minta dibawakan sekalian dengan surat ini. Itu maksudnya. Tidak menerima bukan berarti menolak. Padahal kan saya minta ada surat dari pusat yang ditujukan ke Bupati, untuk memerintahkan. Saya sudah sampaikan juga ke Pak Firman cuman mungkin ditanggapi lain,” ucapnya.
Dirinya menganggap ada kesalahpahaman yang terjadi atas penyampaiannya melalui Kasubag sekretariat KPU. Masih kata Iskandar, soal dirinya yang dianggap tak beretika, dirinya pun menganggap hal itu miskomunikasi. (RH)